Pegi Setiawan Bebas

Putuskan Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Susno Duadji Puji Eman Sulaiman: Calon Hakim Hebat

Penulis: Thalia Amanda Putri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beda Reaksi Susno Duadji Pada Hakim di Kasus Vina Cirebon, Puji Eman Sulaeman Namun Hina Hakim 2016

Bahkan menurut Susno Duadji, penyidik Polda Jabar saat ini harusnya dalam melakukan penyidikan kembali ke titik nol.

"Keterangan Rudiana ini udah gak beres. Loh kok dijadikan dasar untuk menentukan Pegi sebagai tersangka," kata Susno.

Selain itu, lanjut Susno, seharusnya Kompolnas bisa lebih berperan aktif, bukan hanya sekedar jadi jubir polisi.

"Menurut publik hampir 90 persen mengatakan Kompolnas jangan jadi jubirnya polisi, mudah-mudahan Kompolnas sadar itu ya," jelas dia.

Ia juga menyinggung pernyataan Benny Mamoto beberapa waktu lalu.

"Katanya tidak ada kesalahan dari Rudiana, bahwa penyidikan sudah sesuai prosedur, kata Kompolnas lho, dan katanya Kadiv Humas Polri," tandas Susno.

Senada, Pakah Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting juga berpendapat demikian.

Ia bahkan mengatakan bahwa Kompolnas dalam kasus ini harusnya bisa independen.

"Harusnya yang duduk di Kompolnas itu orang-orang yang bener-bener ingin memperbaiki kepolisian, memberikan masukan, jangan orang dalam ada di dalam diawasi, jadi jeruk makan jeruk," kata dia.


Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas.com

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini