Pegi Setiawan Bebas

Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan: Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Minta Dibebaskan

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawam tersangka kasus Vina Cirebon - Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon pun dinyatakan tidak sah. Hakim memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan

Bukti disiapkan

Kuasa hukum Pegi juga telah menyiapkan berbagai bukti dugaan kesalahan polisi dalam menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Sugianti Iriani, ketua tim kuasa hukum Pegi, mengatakan, salah satu bukti yang disiapkan adalah terkait error in persona atau salah orang.

Sebab, kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus ini.

”Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong. Dari ciri-ciri DPO juga berbeda, alamat pun berbeda,” katanya, dikutip dari Kompas.id.

Rumah kliennya, misalnya, ada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, sedangkan tempat tinggal Pegi alias Perong adalah Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.

Ciri-ciri kliennya juga tidak sama dengan Perong. Rambut Pegi lurus, sedangkan rambut Perong keriting.

Baca juga: Isi Poin Permohonan Gugatan Pegi Setiawan ke Kapolda Jabar, Cabut Status Tersangka dan Bebaskan

Begitu pun dengan usia Pegi yang masih 27 tahun, sementara usia Perong menurut polisi sekitar 30 tahun.

Kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti, seperti saksi dan berkas yang menunjukkan Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh di Bandung.

Sugianti mengatakan, Pegi tidak berada di Cirebon saat pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.

Kapolri Minta Pegi Diberi Keadilan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan.

Jenderal Listyo Sigit pun menyampaikan permintaan khusus kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang menangani kasus Pegi Setaiwan untuk mendapati bukti yang cukup.

Bahkan, Kapolri menyarankan agar bukti dihasilkan dari Scientific Crime Investigation

"Terkait penanganan Pegi ini juga jadi perhatian publik, saya minta itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup, tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan Scientific Crime Investigation, Kata Listyo, dilansir dari Youtube KompasTV, pada Sabtu (22/6/2024).

Halaman
123

Berita Terkini