Seputar Islam

Malam 1 Suro Bolehkah Berhubungan Suami Istri? Simak Penjelasan Lengkap Dari Ulama

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Malam 1 Suro bolehkah berhubungan suami istri? Imam Nawawi mengungkap tanpa dalil maka tidak dapat melarang dan memakruhkan aktivitas suami istri.

TRIBUNSUMSEL.COM - Malam 1 Suro bolehkah berhubungan suami istri? Simak Penjelasan Lengkap dari Ulama, menjadi pembahasan artikel kali ini.

Malam 1 Suro adalah malam pertama pada Kalender Jawa yang selalu bersamaan dengan Kalender Hijriah.

Tahun ini Malam 1 Suro terjadi setelah sholat maghib, Sabtu (6/7/2024) karena tanggal 1 Suro atau 1 Muharram bertepatan Minggu (7/7/2024).

Di antara pertanyaan sering muncul adalah Malam 1 Suro bolehkah berhubungan suami istri?

Menjawab pertanyaan itu memang ada perbedaan pendapat dalam menentukan hukum berhubungan badan saat malam 1 Muharram.

Sebagian ulama berpandangan makruh, namun sebagian lainnya membolehkan.

Di antara Ulama yang memakruhkan hubungan suami istri di malam 1 Muharram punya alasanya tersendiri karena memang bertepatan dengan awal bulan.

Dilansir dari NU Online, hukum ini dijelaskan dalam Qurrotul ‘Uyun, Fathul Izar, dan dalam kitab Ihya ‘Ulumiddin:

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ
الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan. Dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut." (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175)

Pendapat berseberangan disampaikan Imam Nawawi yang justru membolehkan pasangan suami istri melakukan hubungan intim di malam 1 Muharram.

Dalam kitabnya Al-Majmu', Imam Nawawi mengungkap tanpa dalil maka tidak dapat melarang dan memakruhkan aktivitas suami istri di malam 1 Suro.

"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil."

Artinya hukum berhubungan suami istri pada malam dan siang Tahun Baru Islam 1 Muharram, serta malam lainnya adalah halal dan mubah.

Kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.

Apakah malam 1 Suro boleh berhubungan intim?. Penjelasan Buya Yahya (GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA)
Halaman
12

Berita Terkini