Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam hingga kini masih terus bergulir.
Saksi baru muncul di kasus Vina Cirebon, Indra Pratama Putra (28) mengaku sempat mengintip para terpidana yang berada di rumah anak pak RT Abdul Pasren.
Menurut pengakuan Indra, para terpidana bahkan sempat nongkrong dengan anak ketua RT Pasren Muhammad Nurdhatul Kahfi..
Indra menyebut bahwa dirinya sempat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon.
Baca juga: Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Pegi Setiawan Hadir di Praperadilan di PN Bandung Terkait Kasus Vina
Namun Indra yang dihadirkan oleh pengacara terpidana Vina untuk memberikan kesaksiannya di PN Cirebon tak digubris Hakim.
"Jadi saksi di pengadilan, (hakim) enggak didengerin. Dihadirkan di pengacara jadi saksi, disumpah," kata Indra kepada Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dikutip TribunJakarta dari Kang Dedi Mulyadi Channel pada Kamis (4/7/2024).
Padahal Indra mengingat jelas peristiwa yang dialaminya pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Ia mengingat sempat nongkrong bareng terpidana Vina Cirebon yakni Eka Sandi, Teguh, Jaya, Supriyanto, Hadi Saputra dan Eko Ramdani termasuk anak Ketua RT Pasren, Kahfi.
Indra mengaku tidak melihat terpidana Sudirman saat nongkrong di warung Bu Nining.
Para remaja itu nongkrong di warung Bu Nining untuk minum minuman keras ciu.
"Saya enggak nongkrong di SMPN 11, saya nongkrong di Bu Nining setelah maghrib," kata Indra.
Indra menuturkan tidak mengenal Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Ia juga tidak mengenal saksi Aep yang mengaku melihat adanya pelemparan batu terhadap Vina dan Eky.
Hanya Idra mendengar Aep memiliki dendam kepada para teripdana.