Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kejahatan penipuan digital di Indonesia telah banyak kita temui.
Menurut catatan Polda Metro Jaya, ada 2.300 laporan penipuan daring yang dialami oleh masyarakat sepanjang tahun lalu, dilansir dari Telkomsel.
Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima 1.617 laporan penipuan dalam tindak pidana siber selama tahun 2019.
Akibatnya 351 laporan di antaranya terkait dengan pengambilalihan akun berbagai aplikasi yang total nilai kerugiannya mencapai Rp73 miliar.
Baca juga: Paket Internet Telkomsel Unlimited Halo, InternetMax dan Paket Ekstra Kuota Bulan Juli 2024
Kasus penipuan digital ini tak menutup kemungkinan akan terus bertambah.
Social engineering, atau dikenal juga sebagai rekayasa sosial, menjadi modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan siber ini.
Secara umum, social engineering merupakan bentuk pengelabuan untuk membuat korban memberikan informasi pribadinya yang sifatnya sensitif melalui sebuah sistem.
Modus ini menjadi berbahaya karena ia memanfaatkan kelengahan korban, dan saat ini masih banyak pengguna internet yang tak menyadari nilai informasi pribadi dan tidak mengetahui bagaimana mengamankannya.
Pada umumnya, praktik social engineering memiliki pola yang khas.
Para pelaku awalnya melakukan investigasi terhadap korbannya untuk mencari channel mana yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kemudian, pelaku berupaya untuk mendapatkan kepercayaan korbannya dan memberikan stimulus untuk mengarahkan korban agar melakukan tindakan-tindakan tertentu, seperti melakukan klik pada tautan.
Setelahnya, pelaku meminta korban memberikan informasi pribadinya dengan iming-iming memberikan imbalan setelahnya.
Walau punya pola yang konsisten, ada banyak jenis social engineering di dunia maya, sehingga kita harus waspada agar tidak terjebak pada salah satunya. Berikut beberapa di antaranya:
1. Baiting