Berita Viral

Penyebab Asniani, Guru TK Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, BKD Kelebihan Bayar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyebab Asniani Pensiunan Guru TK Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 75 Juta, BKD Kelebihan Bayar

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Asniani (60) pensiunan guru TK di Muaro Jambi diminta mengembalikan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun sekitar Rp 75 juta.

Penyebabnya ternyata karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi menyebut jika pihaknya kelebihan membayar gaji Asniani.

BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.

Baca juga: Nasib Asniani, Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, DPRD Turun Tangan

Hal tersebut bermula saat BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.

Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Sosok Asniani (60), pensiunan guru TK di Muaro Jambi jadi sorotan usai diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta. Seharusnya pensiun usia 58 tahun (Tribunjambi.com/Muzakkir)

Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.


Reaksi Asniani Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta

Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Apalagi, menurutnya, hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujarnya dilansir dari Tribunjambi.com, Kamis (13/6/2024) lalu.

"Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," tandasnya.

Baca juga: Pengakuan Ayu Ting Ting Putuskan Lettu Fardhana usai Tunangan, Klaim Sudah Diterima dengan Legowo

Baca juga: Sosok Asniani, Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Ngaku Tak Sanggup

Asniani sendiri dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD pada tahun 2024 lalu.

Hingga akhirnya laporan tersebut mengendap sampai 2024.

Barulah beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun.

Guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ini memberikan reaksi.

Ia mengaku seharusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata Asniani menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.

Diakuinya, ia tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani.

Asniani, guru pensiunan TK di Muaro Jambi saat hadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi. Ia diminta kembalikan uang sekitar Rp 75 juta. BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan (Tribunjambi.com/Muzakkir)

Sebab itu, selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya, mengingat gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani.

"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar." jelasnya.


Dipanggil DRPRD

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.

Baca juga: Asniani, Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Rp75 Juta, Tak Diberitahu Pensiun 58 Tahun

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Hingga kini kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini