TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polisi menampilkan barang bukti kasus pembunuhan terhadap Anton Eka Putra pegawai koperasi di Palembang yang jasadnya juga dicor di ruko distro milik otak pelaku.
Deretan barang bukti tersebut ditunjukkan dalam rilis tersangka yang akan digelar Polrestabes Palembang hari ini, Senin (1/7/2024).
Diantara barang bukti tersebut yakni sepeda motor Honda Vario biru Dongker, kantong semen, centong semen dan skop.
Ada juga kunci pas dan baju yang digunakan pelaku dan korban serta kawat seling yang gunakan untuk menjerat korban.
Sebelumnya, tim gabungan Jatanran Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap otak pelaku yakni Antoni yang juga bos distro di tempat persembunyiannya di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Dari pantauan awak media, terlihat barang bukti kasus pembunuhan ini memenuhi aula Mapolrestabes Palembang, guna mengikuti rilis tersangka Antoni.
Baca juga: Dari Nyanyian Tersangka Pongki, Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang Ditangkap di Padang
Kronologi Kasus Terungkap
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan orang hilang atas nama Anton Eka Saputra (25) seorang pegawai koperasi dan sempat pamit pergi menagih ke nasabah.
Harryo mengakui, awalnya kasus ini diselidiki secara masif karena polisi menduga korban akan kembali lagi setelah menyelesaikan urusannya.
Namun di tengah proses penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan terkait hilangnya korban saat menagih utang ke nasabah.
Sebab saat didatangi polisi, ruko yang dilaporkan menjadi tempat terakhir korban menagih utang kini sudah kosong ditinggal seluruh penghuninya.
"Pembantu termasuk istri dan seluruh keluarga yang tinggal di ruko ini sudah meninggalkan tempat ini," ujar Harryo saat ditemui di ruko yang menjadi TKP di TKP, Rabu (26/6/2024).
Tepatnya ruko itu di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami yang juga menjadi distro pakaian "Anti Mahal".