"Kami punya usaha, rumah, bukan karena faktor ekonomi tapi ingin hak waris dari almarhum," ujar Indo Laba.
Baca juga: Sosok Kannut, Nenek Berumur 77 Tahun di Palembang Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi Karena Warisan
Kendati begitu, Indo Laba berharap masalah ini agar segera cepat selesai.
Ia pun mengkhawatirkan berdampak kepada anak-anaknya nanti.
"Harapan kami mudah-mudahan masalah ini cepat selesai karena kami takut berdampak kepada anak-anak kami," terangnya.
Adapun total hak waris semuanya, Indo Laba mengaku mencapai Rp12 miliar, namun hak waris itu sebagian sudah terjual tampa sepengetahuannya.
"Kami total semua Rp12 miliar, bahkan itu sudah terjual banyak tanpa sepengatahuan kami," jelasnya.
"Kepada ibu kandung kami, kakak kami bukan bermaksud apa-apa kami ingin mencari keadilan agar masalah ini cepat selesai," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, nenek Kannut dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Sebelumnya, Nenek Kannut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen dan ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ketika ditemui, Hj Kannut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.
Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.
"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.
Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.