Berita Viral

Sosok Husain Mantan PNS Pajak jadi Tukang Gosok WC Sekolah Australia, Kini Punya Pekerjaan Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Husain, mantan PNS Pajak Jadi Tukang Gosok WC Sekolah Australia. Kini ia punya pekerjaan baru

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Husain, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak yang membagikan kisahnya sempat jadi tukang gosok WC sekolah di Australia.

MD Husain adalah mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta.

Saat bekerja sebagai PNS Pajak sejak tahun 2002, ia berada di bagiaan Penelaah Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.

Baca juga: Kisah Husain Berhenti dari PNS Pajak Memilih Kerja jadi Tukang Gosok WC Sekolah Australia

Husain memilih resign setelah 20 tahun bekerja.

Pria yang berusia 40 tahun ini harus pindah ke Australia menemani sang istri menempuh pendidikan pada tahun 2022 silam.

Istrinya tersebut memutuskan untuk melanjutkan studi di University of Sydney karena di sana terdapat studi dan topik penelitian yang diinginkan.

Hal tersebut lantaran juga warga negara asing di Australia diperkenankan membawa pasangan untuk menemani masa kuliah.

Bahkan pasangan yang menemani diperbolehkan untuk bekerja secara full time.

Bukan hanya itu, jika pasangan sudah memiliki anak, maka sekolahnya ditanggung oleh negara alias gratis.

Atas dasar pertimbangan itulah, akhirnya Husain memutuskan resign dari pekerjaannya sebagai PNS DJP Pajak yang telah ia lakoni selama 20 tahun tersebut.

"Kemudian kita memilih Sydney karena kotanya cukup besar dan masih banyak membutuhkan tenaga kerja," tutur Husain, dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/6/2024).

Kisah Husain Mantan PNS Pajak Resign dan Kerja Jadi Tukang Gosok WC Sekolah Australia Gaji Fantastis (X/madHink)

Husain bersama ketiga anaknya lantas menggunakan dependent student visa karena mengikuti visa belajar (student visa) milik istrinya.

Sebelum memutuskan untuk resign, Husain sebenarnya mengambil cuti di luar tanggungan negara pada 1 Juli 2023.

Seusai aturan, cuti tersebut bisa diambil maksimal selama tiga tahun ditambah satu tahun.

Halaman
123

Berita Terkini