Ibu Digugat Anak karena Warisan

Dilaporkan 4 Putrinya Soal Warisan, Nenek Kannut Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel Pakai Kursi Roda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Kannut (77 tahun) duduk di kursi roda menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel atas laporan 4 putrinya gegara warisan, Kamis (27/6/2024).

Lebih jauh Novel mengatakan  perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.

"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,"katanya. 

Terpisah, Ambo Tang (57) putra sulung Hj Kannut  juga menyampaikan rasa tak menyangka ke empat adiknya tersebut sebegitu tega memperkarakan orang tua kandung mereka.

Lanjut Ambo Tang, bahwa baru enam bulan ayahnya tersebut meninggal dunia barulah bermunculan permasalahan terkait harta benda yang akan diwariskan ke mereka. "

"Bahkan sampai sekarang masih berperkara, dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda," tutupnya.
 
 Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, putri nenek Kunnut belum bersedia memberi tanggapan saat dikonfirmasi. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini