DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jaksa Kejati Bakal Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar karena Kurang Lengkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bakal mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan.

TRIBUNSUMSEL.COM - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bakal mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan.

Diketahui bahwa berkas perkara ini sebelumnya diserahkan Polda Jabar ke Kejati Jabar yang menurut Polda Jabar baru tahap pertama.

Namun nampaknya, berkas perkara itu belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

Kendati begitu, Kejati meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.

"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Nur Sricahyawijaya , Kamis (27/6/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id

Menurutnya, tim jaksa akan membuat petunjuk kepada penyidik Polda Jabar agar berkas tersangka Pegi dilengkapi.

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," katanya.

Nur Sricahyawijaya tidak merinci, apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi Setiawan yang diserahkan Polda Jabar.

"Nah, itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucapnya.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Curhat Hakim Eman Sulaeman Setelah Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Saya Juga Ingin Cepat

Reaksi Kuasa Hukum Pegi Soal Polda Jabar Tak Hadir Sidang Praperadilan Kasus Vina, Sebut Janggal (youtube/KOMPASTV)

Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.

Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini