Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap awal mula Virgoun konsumsi narkoba pada tahun 2012 silam.
Menurut pengakuan Virgoun, ia berhenti cukup lama apalagi di tahun 2014 menikah dengan Inara Rusli.
"VTP (Virgoun Putra Tambunan) sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada tahun 2012, (terus) berhenti," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa persnya, Selasa (25/6/2024) dilansir dari Tribun Seleb.
Akan tetapi, usai bercerai pada akhir tahun 2023 lalu, Virgoun kembali terjerat dengan obat obatan terlarang jenis sabu.
Bahkan Virgoun diamankan bersama seorang wanita berinisial PA di kamar kost-kostan kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Rabu 19 Juni 2024.
Menurut pengakuan Virgoun ke polisi, dirinya kembali mulai mengonsumsi narkoba di awal tahun ini.
"Mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas. PA baru pertama kali bersama dengan VTP," tutur Syahduddi.
Dari hasil penggeledahan di indekos Virgoun dan PA ditemukan barang bukti berupa satu plastik paket palstik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah cangklong, satu buah bong, tiga korek api, satu sendok plastik, satu unit Handphone Iphone 13 Promax warna putih.
Kemudian satu unit Handphone Iphone 15 Promax warna abu-abu, yang digunakan tersangka untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada tersangka BH.
Beli Sabu dari Kru Last Child
Berdasarkan hasil penyelidikan, Virgoun mendapatkan narkoba jenis sabu dari B yang merupakan kru band Last Child.
"Berdasarkan Interogasi yang dilakukan oleh Tim kepada tersangka VT didapatkan informasi bahwa tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli melalui perantara tersangka BH," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).
Virgoun membeli sabu dengan berat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta melalui B secara online.
Baca juga: Nasib Virgoun Bakal Jalani Masa Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan, Janji Tak Pakai Narkoba Lagi
Baca juga: Virgoun Muncul Perdana Pakai Baju Tahanan Ungkap Alasan Konsumsi Narkoba Untuk Diet, Minta Maaf
"Yang mana tersangka VTP (Virgoun Putra Tambunan) membeli sabu tersebut seharga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu) rupiah," ujar Syahduddi.