Berita Palembang

Bawa 200 Butir Pil Ekstasi, 2 Pria Asal PALI Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Kunci (46 tahun) dan Aldina Saputra (22 tahun) masing-masing warga Kabupaten PALI ditangkap dengan barang bukti 200 butir pil ekstasi di Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COIM, PALEMBANG -- Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua pria yang jadi kurir narkoba, Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Tersangka Kunci (46 tahun) dan Aldina Saputra (22 tahun) masing-masing warga Kabupaten PALI ditangkap dengan barang bukti 200 butir pil ekstasi di pinggir Jalan Sultan Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I, Palembang.

Selain 200 butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti lainnya yakni satu kantong kain warna pink, satu kantong plastik warna putih, satu plastik warna hitam dibalut lakban warna hitam, satu dompet warna abu abu, dua plastik klip bening, satu handphone Android merk OPPO A17 K, dan Uang tunai sebesar Rp.36 ribu.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang menerima informasi dari masyarakat ada dua orang membawa narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kanit bersama anggota Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang kemudian langsung melakukan penyelidikan, melihat kedua tersangka seperti yang di informasikan anggota Unit 2 langsung melakukan penangkapan saat kedua tersangka ini berada dipinggir Jalan," kata Mario, Rabu (19/6/2024). 

Baca juga: Demi Bayar Utang Teman Wanita, Pria di Palembang Rela Gadai Motor, Berujung Jadi Korban Penggelapan

Lanjutnya, saat itu tersangka langsung digeledah dan ditemukan barang bukti yang dicari.

"Dari genggaman tangan kanan tersangka Aldina Saputra berhasil ditemukan barang bukti 200 butir Narkotika jenis Tablet logo Kepala Singa warna cream yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 2 gram," jelas Mario

Menurut Mario dari pengakuan tersangka Aldina Saputra benar bahwa barang tersebut milik tersangka yang akan diserahkan kepada DPO inisial W di daerah Pali.

"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka di terapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini