Berita Palembang
Demi Bayar Utang Teman Wanita, Pria di Palembang Rela Gadai Motor, Berujung Jadi Korban Penggelapan
Ingin membantu bayar utang teman wanitanya, Andika (27 tahun) kini melapor ke Polrestabes Palembang atas kasus penggelapan sepeda motor.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Andika (27 tahun) melapor ke Polrestabes Palembang atas kasus penggelapan sepeda motor yang dialaminya, Rabu (19/6/2024).
Permasalahan ini bermula setelah Andika menggadaikan motornya ke pria berinisial R karena ingin membantu membayar utang teman wanitanya.
Bermula saat teman wanita Andika memiliki utang ke R.
Andika yang mengenal teman wanitanya itu sejam SMA lantas tergugah hatinya ingin membantu, Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 di Jalan Gub H Bastari Lorong Pasiran Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang.
Ia lalu menjaminkan motornya Honda BeAT nopol BG 4946 ABI kepada R.
Bahkan Andika juga bersedia memberi STNK karena diminta R, padahal dalam perjanjian utang tidak ada syarat menyerahkan kelengkapan surat kendaraan.
"Untuk membantu teman wanita saya itu yang telah saya anggap keluarga jadi saya menjaminkan motor kesayangan saya itu, bahkan STNK yang tidak ada dalam perjanjian pun saya berikan," ungkapnya.
Baca juga: Dua Remaja di Ogan Ilir Tewas Setelah Speedboat Terbalik, Kini Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setahu Andika, teman wanitanya itu memiliki utang sebesar Rp 230 ribu ke R.
"Jadi saya jaminkan kepada terlapor, sebelum kejadian itu saya meminta ketemuan dengan terlapor untuk mengambil uang untuk mengambil kembali motor,"katanya.
Hingga terjadilah peristiwa penggelapan motor yang mana R meminta STNK kendaraan padahal sebenarnya tidak ada dalam perjanjian.
Namun keesokan harinya R tidak kunjung menampakan wajahnya.
"Saya sudah menunggu terlapor tapi tidak ada barang hidungnya, bahkan juga telah menghubunginya juga tidak ada respon hingga sampai saya mendapatkan kabar kalau motor sudah tidak ada lagi," katanya kembali.
Atas kejadian itulah, ia melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor R.
"Saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti dan terlapor Robi dapat bertanggung jawab atas ulahnya tersebut yang mengakibatkan saya mengalami kerugian 1 unit kendaraan bermotor," harapnya.
Sementara, untuk laporannya sendiri sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan akan diserahkan ke Unit piket Reskrim Polrestabes Palembang.
Kemudian akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor milik korban Andika Tersebut dengan terlapor R.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Diduga Sakit, Pengemudi Mobil Gran Max Ditemukan Tidak Bernyawa di Jalan Kol Atmo Palembang |
![]() |
---|
Sosok Sanrio Richie, Siap Wakili Sumsel di Ajang Duta Anak Indonesia 2025, Hobi Main Piano dan Masak |
![]() |
---|
Maling Gasak Motor di Kantor BMKG Palembang, Rantai Ikut Dibawa Kabur, Wajahnya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Monitoring ke Palembang & Ogan Ilir, LAN RI: Lulusan Sekolah Rakyat Disiapkan Punya Masa Depan Jelas |
![]() |
---|
Laskar Gerakan Pemuda Ka'bah Sumsel Ingin 'Perubahan' Ketum PPP, Dukung Agus Suparmanto di Muktamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.