TRIBUNSUMSEL.COM -- Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil terpidana kasus Vina Cirebon dihukum seumur hidup ternyata awalnya ditangkap kasus senjata tajam.
Adapun Rivaldy diamankan karena sedang mengobrak abrik pedagang di wilayang Gunungsari, Cirebon.
Rivaldy mengamuk karena sedang berkelahi dengan pacarnya.
Kemudian ia pun ditangkap dan diamankan di Polsek Utbar, Polres Cirebon Kota.
Namun dalam persidangan, rupanya Rivaldy disatukan berkasnya dengan terpidana kasus Vina lainnya.
Diketahui ada 7 anak muda ditangkap di depan SMP 11 Cirebon.
Mereka adalah, Eko, Jaya, Hadi, Eka Sandi, Supriyanto, Sudirman, dan Saka Tatal.
Ke-7 anak muda itu didakwa membunuh Vina dan Eky.
Rivaldy pun kemudian didakwa dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sama seperti 6 terpidana lain.
Sementara Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.
Menurut bibinya, Rivaldy menegaskan kalau dirinya tidak membunuh Vina dan Eky.
Bahkan hal itu disampaikan oleh Ucil kepada bibinya yang lain.
"Cerita ke Wawanya yang udah meninggal, katanya ‘Wawa demi Allah gak ikutan, Aldi mah kejadiannya sama pacar Aldi bertengkar di Gunungsari’," kata sang bibi dikutip dari Youtube Dedi Mulyadi, Senin (17/6/2024) via Tribunnewsbogor.com.
Sang Bibi juga menduga kalau Rivaldy sempat berpacaran dengan Vina.
"Katanya Vina itu pernah pacaran sama Aldi, Aldi pernah bilang katanya Aldi ada di warung Bu Nining, tapi enggak tahu," tuturnya.