TRIBUNSUMSEL.COM -- Iptu Rudiana ayah dari almarhum Eki diduga telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Hal tersebut dilakukan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Dugaan tersebut disampaikan oleh mantan Wakapolri periode 2013-2014 Komjen Pol (purn) Oegroseno.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Minggu (16/6/2024) Oegroseno menilai bahwa pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Iptu Rudiana bisa membuatnya terkena sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.
Dia menjelaskan ada beberapa keanehan yang dilakukan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon ini.
Pertama adalah terkait penyidikan kasus dalam hal tugas anggota Polisi.
Dia menjelaskan bahwa dalam suatu penyidikan harus ada surat perintah penyidikan.
Setelah dianalisa TKP dan kasusnya, baru cari barang bukti yang bisa ditemukan dan bisa dipertanggung jawabkan di pengadilan.
"Nah, pada saat dimulai penyidikan, peran Iptu Rudiana ini kan tidak dalam gabungan sebagai tim penyidik, dia di bidang narkotika" kata Oegroseno.
Memang korbannya ini adalah anak dari Iptu Rudiana.
Namun hal aneh terjadi ketika dia menghubungi Liga Akbar untuk memastikan jaket, helm motor apakah milik almarhum Eky.
"Padahal untuk menunjukan itu kan cukup bapaknya saja bisa, kenapa ngajak Liga Akbar ?. Ini aneh satu ini," katanya.
Keanehan kedua yang diduga pelanggaran kode etik adalah membawa Liga Akbar ke penyidik.
Sementara yang menjadi pertanyaan adalah surat perintah untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.
"Ada gak surat panggilan ?, surat perintah menghadapkan ke penyidik ?. Ini kan harus ada walaupun beliau seorang perwira juga, tapi bukan terlibat dalam penyidikan tersebut," katanya.