TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Diketahui, tim kuasa hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) silam.
Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.
Adapun sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangkanya akan digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024).
Pengadilan Negeri Bandung menunjuk hakim tunggal dalam sidang praperadilan pekan depan.
Adapun hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini bernama Eman Sulaeman.
Lantas siapakah sosoknya ?
Eman Sulaeman sudah berkarir menjadi hakim sejak tahun 2016.
Ia pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon, dan Hakim Pengadilan Agama Sumedang.
Eman Sulaeman juga pernah menjabat sebagai Ketua di Pengadilan Tinggi Kupang hingga Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Baca juga: Penasihat Kapolri Soroti Kasus Vina, Minta Hakim Praperadilan Pegi Teliti: Jangan Seperti Hakim 2016
Riwayat Jabatan :
- Pengadilan Negeri Bandung sebagai Hakim (2021-sekarang)
- Pengadilan Negeri Wonosari sebagai Ketua (2019-2020)
- Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kupang sebagai Ketua (2017-2018)
- Pengadilan Agama Indramayu sebagai Hakim (2018)