4. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
5. Sekolah dilarang untuk:
a. melakukan pungutan terkait pelaksanaan PPDB;
b. menerima calon peserta didik tidak diumumkan pada Aplikasi PPDB sebagai peserta didik yang lolos seleksi;
c. menerima calon peserta didik bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri;
d. menerima peserta didik tidak melakukan daftar ulang; dan
e. Evaluasi Pelaksanaan PPDB.
Layanan bantuan para peserta didik atau orang tua/wali dapat menghubungi kontak di bawah ini:
Email : dinaspendidikankota.plg@gmail.com
No HP: +62-812-7229-3071
Demikian artikel mengenai Link Hasil PPDB Palembang SMP 2024 Jalur Zonasi, Perpindahan Alamat dan Prestasi, Diumumkan 15 Juni.
Baca juga: Link portal-ppdb.palembang.go.id, Cek Hasil Seleksi PPDB SD dan SMP Palembang 2024
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com