TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan ungkap kondisi Pegi ditahanan usai masa tahanan diperpanjang.
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Karena itulah penyidik memperpanjang masa penahanan Pegi yang sebelumnya ditangkap pada 21 Mei 2024.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan kondisi Pegi ditahahan.
Toni mengatakan selama ditahan, perlakuan polisi atau penyidik terhadap kliennya selama ini baik.
"Tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami Saka Tatal Cs, menurut cerita Saka Tatal kala itu," kata Toni RM kepada Tribuncirebon.com melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2024).
Mengingat kasus yang menjerat Pegi Setiawan ini sudah viral dan dikawal langsung oleh media serta netizen.
Kendati begitu, ia percaya polisi pun akan memperlakukan Pegi Setiawan dengan baik selama menjalani pemeriksaan.
Toni RM juga menceritakan kondisi Pegi Setiawan di dalam ruang tahanan.
Baca juga: Terungkap Keberadaan Abdul Pasren Ketua RT yang Dicari Dalam Kasus Vina, Sedang Sakit di Rumah
Di sana, Pegi Setiawan ditahan bersama dengan tahanan lainnya.
Total ada 16 orang yang menempati ruangan yang sama dengan Pegi Setiawan.
"Apakah sumpek? Pasti. Tapi kan Pegi Setiawan orang miskin, bukan orang kaya, bukan anak pejabat, bukan pula anak dari orang yang mempunyai power atau kekuasaan sehingga tidak bisa meminta ruang tahanan yang lebih nyaman," tutur Toni.
Kendati begitu, pihaknya akan berupaya maksimal untuk membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah dan bisa segera dibebaskan.
"Jadi untuk saat ini ikuti saja, tunggu sampai kebenaran benar-benar terungkap," katanya.
Baca juga: Eks Kapolda Jabar Tanggapi Iptu Rudiana Diduga Tangkap Sendiri Pelaku Kasus Vina: Hanya Menunjuk
Sebelumnya, Polda Jabar memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon yaitu Pegi Setiawan alias Perong.