DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Iptu Rudiana Ayah Eky Diperiksa Propam Polri Terkait Kasus Vina, Ini Penjelasan Polda Jabar

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Rudiana Ayah dari Eky Kekasih Vina Turut Jadi Korban Pembunuhan Tahun 2016 Cirebon. Polda Jabar membenarkan Iptu Rudiana ayah Eky kekasih Vina Cirebon diperiksa Propam Polri, ayah Eky sempat meminta Hotman Paris jadi kuasa hukum

TRIBUNSUMSEL.COM- Polda Jabar membenarkan Iptu Rudiana ayah Eky kekasih Vina Cirebon diperiksa Propam Polri.

Pemeriksaan Iptu Rudiana ini digelar baru-baru ini, secara tertutup tanpa diketahui awak media.

Diketahui, penyidik kembali memeriksa beberapa saksi, dan telah terkumpul sebanyak 71 saksi.

Di mana salah satunya yang terbaru adalah Ayah Eki Iptu Rudiana, ia ini juga sempat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Cirebon Beberapa hari lalu.

Baca juga: Hotman Paris Tolak jadi Kuasa Hukum Iptu Rudiana : Kenapa Baru Sekarang Bereaksi ?

Polda Jabar tak memberikan kepastian terkait waktu pemeriksaan Iptu Rudiana ayah Eki oleh Propam, namun membenarkan jika pemeriksaan Iptu Rudiana ini sudah dilakukan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pemeriksaan Iptu Rudiana dilakukan oleh tim pengawas internal dan eksternal.

"Yah, dilakukan pemeriksaan, sudah dilakukan pemeriksaan, tim kemarin datang mengasistensi kami tentunya mengambil keterangan dari yang bersangkutan," kata Kombes Pol Jules Abraham dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (13/6/2024) malam.

Jules mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.

"Kita tunggu seperti apa pemeriksaan yang sudah dilakuan baik tim pengawas internal dan eksternal,"kata Jules.

Iptu Rudiana Minta Hotman Paris Jadi Pengacaranya

Di saat hampir bersamaan, Iptu Rudiana ternyata sempat mengirimkan utusannya untuk menemui Hotman Paris.

Utusan itu mengaku Iptu Rudiana ingin menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut.

"Sekitar empat hari yang lalu, ada seorang oknum mengaku utusan dari Pak Rudiyana ini," ungkap Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Pengakuan Liga Akbar Diminta Iptu Rudiana jadi Saksi Kasus Vina Cirebon, Diduga untuk Perkuat Bukti

Hotman pun membongkar adanya pesan terselubung yang disampaikan utusan Iptu Rudiana.

Pesan terselubung yakni merayu tim kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris agar menyepakati bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan Vina, seperti yang telah ditetapkan Polda Jawa Barat.

"Ada pesan terselubung bahwa Pak Rudiyana itu yakin pelakunya adalah Pegi. Ada apa ini? Kenapa baru sekarang bereaksi?," kata Hotman keheranan.

Permintaan tersebut akhirnya ditolak Hotman.

Reaksi Hotman Paris Hutapea diminta jadi kuasa hukum keluarga Eky, Iptu Rudiana. (Ig@hotmanparisofficial)

Hotman menganggap permintaan Rudiana terlambat dan seolah-olah hanya ingin menyelesaikan kasus ini, padahal belum jelas terungkap.

Hotman menyampaikan pihaknya sudah sejak lama berupaya berkomunikasi dengan Iptu Rudiyana soal perjalanan kasus ini, namun tak ditanggapi.

"Akhirnya kami menolak menjadi tim kuasa hukum dari Pak Rudiana karena kami melihat ada apa? Kenapa baru sekarang?" ucap Hotman.

"Sehingga seolah-olah targetnya yang penting Pegi dihukum, selesai, kasus ini selesai, rakyat puas, jadi ini tidak mungkin," tutup dia.

Eks Kapolda Jabar Tanggapi Iptu Rudiana Diduga Tangkap Sendiri Pelaku Kasus Vina

Eks Kapolda Jabar Irjen Pol Purn Anton Charliyan menanggapi soal nama Iptu Rudiana disebut dalam kasus pembunuhan Vina.

Iptu Rudiana kini tengah sorotan di tengah pengungkapan kasus Vina dan Eky, disebut pernah menyalahi prosedur ketika menangkap para pelaku.

Rudiana yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon menangkap sendiri para pelaku setelah menerima informasi dari Aep dan Dede.

Seharusnya, penyelidikan harusnya dilakukan satuan reserse kriminal umum.

Menanggapi hal itu, eks Kapolda Jawa Barat kala itu, Irjen Pol Purn Anton Charliyan buka suara.

Anton Charliyan sudah mencari tahu terkait kesalahan prosedur itu.

Menurut Anton, Iptu Rudiana hanya menunjukkan terkait para pelaku tidak ikut melakukan penangkapan.

"Ternyata, saat itu, kanit narkoba itu hanya menunjukkan saja, tetapi yang melakukan penangkapan tetap dari reskrim (reserse kriminal)," ujar Anton Charliyan saat ditanya Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Rabu (12/6/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Dibohongi Iptu Rudiana, Liga Akbar Diarahkan ke Skenario Pembunuhan Vina dan Eki, Saya Didesak

Anton memaklumi bahwa Iptu Rudiana turut mendampingi bagian reskrim saat penangkapan.

Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan ayah dari almarhum Eky, anak satu-satunya.

"Mungkin kita juga lihat psikologis anak satu-satunya yang menjadi korban, siapapun juga jangan pun kita, jangankan polisi, orang lain saja boleh menunjukkan (pelakunya)," ujar Anton Charliyan.

Selain itu, Anton juga sempat menanyakan terkait surat perintah penangkapan (SPRINT KAP).

Berdasarkan keterangan Rudiana, namanya tak ada dalam surat tersebut sehingga disimpulkan bahwa Rudiana tidak ikut menangkap.

Kendati demikian, Iptu Rudiana kini sedang melakukan pemeriksaan oleh Propam Polda.

"Ini kita tunggu apakah betul beliau benar-benar melakukan penangkapan sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan salah prosedur penangkapan itu diungkap oleh Kuasa Hukum 5 terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan.

"Ada informasi sesat masuk ke Rudiana dari Aep dan Dede. Mereka itu pegawai cucian mobil. Informasi tanpa diolah, langsung main tangkap," ungkapnya, dalam video di kanal Yotube Diskursus Net.

Informasi sesat itu, ucapnya, saat malam kejadian, ada anak muda kumpul di gang depan warung.

Diduga Rudiana telah menyimpulkan secara sepihak bahwa yang kumpul itu pelakunya.

"Mereka yang ditangkap, 8 orang itu, bukan pelaku pembunuhan," kata Jogi Nainggolan.

Pengakuan Liga Akbar Diminta Iptu Rudiana jadi Saksi Kasus Vina Cirebon

Liga Akbar Cahyana, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat 2016 silam mengakui telah membuat kesaksian palsu dalam kasus tersebut.

Saat itu Liga Akbar menyampaikan kesaksian melihat pengejaran dan pelemparan batu saat jadi saksi pengadilan, padahal ia sama sekali tak melihat kejadian itu.

Alasan Liga berbohong kala itu karena bingung.

"Saya bingung waktu itu mau bilang sama siapa, karena pada enggak ada yang percaya," kata Liga dalam program Rakyat Bersuara dikutip dari akun Youtube Official iNews pada Selasa (11/6/2024) malam.

Liga Akbar menceritakan awal mula menjadi saksi.

Ia menyebut sosok orang yang memintanya menjadi saksi dalam kasus itu.

Adalah Iptu Rudiana, yang tak lain adalah ayah Eky.

"(Kenapa saya mau) Karena dimintai keterangan soal (barang) almarhumah Vina dan Eky yang dipakai, dari helm, motor, itu saja yang diminta," katanya.

Baca juga: Tak Percaya Pengakuan Liga Akbar, Emosinya Razman Sampai Wanti-wanti Bila Berbohong di Kasus Vina

Hingga saat ini Liga tak tahu mengapa dipilih oleh Rudiana.

Liga menduga dipilih menjadi saksi oleh Iptu Rudiana karena kedekatan dengan Eky.

Liga pun mengulangi bagaimana Iptu Rudiana memintanya saat itu.

"Minta tolong buat memperkuat bukti," ujarnya.

Liga menyebut saat itu dia bilang tidak tahu menahu persoalan itu, namun tetap dijadikan saksi.

"Tiba-tiba saya dijemput di rumah," ungkapnya.

Liga mengaku sempat menolak beberapa kali terkait "skenario" yang akan dijalankan.

Terkait siapa yang "mengajarkan" skenario itu, Liga menyebut adalah pemeriksa.

"Bukan diajari sebenarnya, tapi diarahkan," ungkapnya ke Aiman.

Liga Akbar mengatakan, selama diarahkan untuk menjalankan "skenario", tak ada ancaman yang ia dapatkan, begitu pula dengan iming-iming uang.

"Mereka hanya bilang 'kamu ada di situ'. Terus saya bilang 'Siapa Pak yang ada di situ ?'. Logikanya yang bilang saya di situ, kenapa tidak diperiksa," terang Liga.

Liga pun bingung setelah berkali-kali menolak dan tak ada yang menolongnya kala itu karena tak didampingi pengacara.

Liga mengaku lupa siapa sosok polisi yang diduga mengarahkannya itu.

"Namanya lupa, wajahnya juga lupa," katanya.

Sama dengan penjelasan Liga Akbar, Yudia Alamsyah, sang kuasa hukum mengatakan bahwa Liga Akbar diminta oleh Iptu Rudiana untuk menjadi saksi.

"Liga Akbar diminta jadi saksi itu untuk menguatkan bahwa barang-barang bukti seperti motor, helm, jaket, sepatu, itu awalnya," katanya.

Yudia menjelaskan, Iptu Rudiana meminta Liga Akbar menjadi saksi karena Liga Akbar dekat dengan Eky, sang anak.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana pula mengenal Liga karena beberapa kali tidur di rumahnya.

"Awalnya itu diminta untuk memberi kesaksian terkait barang bukti, tapi begitu pemeriksaan, penyidik mengarahkan ke yang lain-lain sehingga terbentuklah skenario yang adanya pelemparan, adanya pengejaran. Arahan itulah yang sulit untuk Liga ditolak,"

"Beberapa kali ditolak, beberapa kali tidak mau menyatakan itu, apa dayalah saat itu," ujar Yudia.

Saat persidangan, Liga akhirnya memberikan keterangan sesuai dengan BAP.

"Terpaksa karena sidang tertutup, disitu ada rekan almarhum Eky ada ibunya juga, cuman tidak boleh masuk, saya bingung banget di situ pak," kata Liga menahan tangis.

Sedangkan Yudia yang mendampingi Liga Akbar saat diperika Polda Jabar pada pekan lalu memberikan penjelasan.

Tim kuasa hukum, kata Yudia, telah melihat nama sosok penyidik tersebut berdasarkan BAP terdahulu.

"Ada dua nama yang tercantum di situ. Kita baru mengetahui BAP Liga Akbar satu berkas, padahal perkara displit dua, antara 7 (terpidana) itu dengan Saka Tatal," kata Yudia.

"Ini kan dua perkara yang disidangkan berbeda, tapi berkas BAP ditujukan penyidik cuma ada satu. Makanya kami mempertanyakan ada berapa kali pemeriksaan," katanya.

Yudia pun menjelaskan alasan kliennya mencabut berkas BAP tahun 2016 dan mengungkapkan kejadian yang dialaminya saat peristiwa tewasnya Vina dan Eky.

Liga Akbar tidak mau dianggap ikut dalam persengkongkolan kasus itu.

"Ini menjadi beban ke depan. Ingin membuka yang sebenarnya kronologi ke Polda Jabar," kata Yudia.

Seperti diketahui, Rizky alias Eky tewas bersama Vina di Cirebon pada 27 Agustus 2024.

Kasusnya bergulir hingga delapan tahun, polisi menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka dan dituding sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Sementara, delapan pelaku lainnya kini masih ditahan seumur hidup.

Pegi juga terancam Pasal berlapis yakni Pasal 340 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini