11. Tahap pendaftaran selesai, dan tinggal menunggu verifikasi berkas.
Jadwal Pendaftaran PPDB SMP di Palembang 2024, jalur Zonasi
- Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali : 7 s.d 13 Juni 2024
- Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali : 7 s.d 14 Juni 2024
- Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali : 15 Juni 2024
- Masa Sanggah PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali : 15 s.d 19 Juni 2024
- Daftar Ulang Jalur Zonasi, Perpindahan Orangtua/wali : 20 s.d 22 Juni 2024
Persyaratan Umum/Usia Pendaftaran PPDB SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran atau
- keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan:
- ijazah atau
- dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
- batas usia dan
- ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Persyaratan Khusus Setiap Jalur PPDB
Selain memenuhi persyaratan umum PPDB sebagaimana dimaksud di atas, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus PPDB yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik.
>> Jalur Zonasi
a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
c. Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
- penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik)
- pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah) atau
- Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak.
d. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga (KK),
maka harus disertakan:
- Kartu Keluarga (KK) yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau
rusak atau - surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga (KK) hilang.
e. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga (KK) karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga (KK) tersebut.