Berita Ogan Ilir

Pria di Ogan Ilir Curi Motor Dengan Cara Diangkat Lewati Pagar Rumah, Sudah Berulang Kali Beraksi

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka curanmor diamankan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, Senin (3/6/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Berbagai modus operandi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Indralaya, Ogan Ilir, membuat masyarakat harus ekstra waspada.

Pasalnya pelaku tak segan melakukan aksi nekat, seperti yang dilakukan seorang tersangka curanmor yang diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi kembali meringkus pelaku curanmor yang kini ditetapkan tersangka.

"Ya, satu tersangka curanmor atas nama Dedi Kurniawan usia 27 tahun. Semalam tersangka diamankan tim kami," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Kades Teluk Kecapi Ogan Ilir yang Viral Digerebek Bersama Wanita Disebut Keluarga Sudah Nikah Siri

Baca juga: Viral Oknum Kades di Ogan Ilir Digerebek Warga dan Polisi Berduaan Dengan Wanita, Dibawa ke Polsek

Aksi pencurian oleh tersangka dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara pada akhir Februari lalu.

Tersangka bersama seorang rekannya yang kini buron, membawa kabur sepeda motor yang diparkir di teras rumah pada malam hari.

Memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, tersangka memanjat pagar setinggi 1,5 meter yang dalam keadaan terkunci.

Sepeda motor pun diangkat melewati pagar, lalu dibawa kabur oleh para tersangka ke arah Pemulutan.

"Pemilik sepeda motor baru menyadari kendaraannya hilang saat bangun pagi," ujar Ilham.

Dilanjutkannya, tersangka diduga telah beberapa kali mencuri sepeda motor khususnya di wilayah Indralaya dan Indralaya Utara.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban curanmor oleh tersangka Dedi, segera melapor ke pihak kepolisian.

"Untuk tersangka masih dilakukan pendalaman terkait jumlah kejahatan curanmor oleh yang bersangkutan. Tentunya kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini