"Adapun tentang orang tuanya PS, ayahnya di Cirebon menggunakan nama Rudy Irawan. Tapi di Bandung menggunakan A Saprudi. Ini berubah-berubah," ujarnya.
Menurut Razman dari data yang dimilikinya diduga ayah Pegi memiliki KTP ganda.
"Kita tidak menuduh siapa pun. Tapi data yang kami punya ini orang tuanya PS punya KTP ganda," katanya.
Ramzan mengatakan ayah Pegi merupakan sosok yang patut dicurigai karena identitasnya kerap berubah-ubah.
Ia juga mempertanyakan motif ayah Pegi melakukan hal itu.
Sebab kata Razman jika disengaja, bisa terjerat pidana karena melanggar UU Kependudukan.
Di mana setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan diancam pidana 6 tahun penjara.
"Saya mendorong Polda Jabar untuk memeriksa Rudi Irawan atau A Saprudi atau ayah PS. Beliau diduga ber-KTP ganda," katanya.
(*)
Baca berita lainnya di google news