Dua Pejabat Kopri Banyuasin Ditahan

Sebut Tak Ada Kerugian Negara, Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Akan Bacakan Nota Keberatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin tahun Desember 2022- September 2023, Bambang Gusriandi dan Mirdayani saat menjalani sidang perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam pasal 5 jelas, bahwa temuan itu harus diselesaikan  dalam waktu 60 hari oleh inspektorat. Apabila tidak dilaksanakan atau tidak ditindaklanjuti , maka temuan baru dikatakan adanya indikasi Pidana. Namun dakwaan ini tidak mengacu  pada MoU tersebut," 

Sehingga dalam kasus ini pihaknya menilai JPU telah melanggar MoU nota kesepahaman antara Mendagri Kejaksaan RI dan Polri.

Diketahui dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin mendakwa terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani, selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin, telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain. 

Telah mengeluarkan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin. Dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola dengan tertib, transparan dan tanggung jawab .
 
 
 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini