Dalam pasal 5 jelas, bahwa temuan itu harus diselesaikan dalam waktu 60 hari oleh inspektorat. Apabila tidak dilaksanakan atau tidak ditindaklanjuti , maka temuan baru dikatakan adanya indikasi Pidana. Namun dakwaan ini tidak mengacu pada MoU tersebut,"
Sehingga dalam kasus ini pihaknya menilai JPU telah melanggar MoU nota kesepahaman antara Mendagri Kejaksaan RI dan Polri.
Diketahui dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin mendakwa terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani, selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin, telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Telah mengeluarkan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin. Dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola dengan tertib, transparan dan tanggung jawab .
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com