Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris bicara soal status Pegi Setiawan sebagai tersangka DPO kasus Vina Cirebon.
Menurut Hotman Paris, informasi soal Pegi sebagai pembunuh Vina masih harus diselidiki lebih lanjut lantaran bukti hukum belum kuat untuk dijadikan tersangka dilansir dari channel youtube tvOneNews, Rabu (29/5/2024).
Sang pengacara menyinggung soal pernyataan 5 Dpo lainnya yang menyatakan Pegi tidak terlibat pembunuhan Vina.
Sedangkan satu lainnya justru menyebut Pegi benar dalang dari peristiwa kematian Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.
Dari situlah Hotman Paris merasa janggal dengan keputusan yang menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Pegi ini ditetapkan DPO sudah diperiksa dari 6 terpidana, 5 menyatakan tidak, menyatakan bukan Pegi, hanya satu yang menyatakan Pegi, jadi mana yang benar?.
"Kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan Pegi ini tersangka DPO, kenapa? karena 5 dari terpidana yang sama sama melakukan membantah Pegi terlibat, jadi dari 6 orang terpidana itu di BAP dalam minggu ini baru, hanya satu yang bilang terlibat, jawaban kami masih perlu diselidiki lagi, tapi dari segi hukum masih sangat lemah, Pegi ini tidak terlibat," ujarnya.
Hotman Paris juga meminta agar pihak kepolisian dan keluarga atau kuasa hukum Vina tak tergesa-gesa menyalahkan Pegi.
Apalagi kejanggalan semakin diperkuat dengan adanya pernyataan soal 3 DPO yang kini diubah menjadi hanya satu.
"Kita menghimbau agar jangan tergesa gesa, ini mulai viral kan setelah kasus ini diviralkan oleh Hotman 911, barulah Polda bergerak, kok hasil persidangan berbulan bulan sudah ada putusan bilang 3 DPO tapi dari penyidikan kurang dari 2 minggu tiba tiba itu fiktif, itu buat keluarga dan kuasa hukum tidak terima," jelas Hotman.
Hotman Paris sendiri belum bisa banyak menyimpulkan soal status Pegi yang kini jadi tersangka DPO.
Menurutnya keputusan soal status Pegi nantinya akan diungkap secara transparan dalam persidangan.
"Kita belum bisa ngomong, persidangan yang bisa buktikan, cuma dari keluarga dan proses pembuktian pun masih sangat meragukan, karena motornya udah ga ada, 5 terpidana ngaku bukan dia, kita tunggu aja persidangan nanti.
Kalau buktinya tidak cukup, belum waktunya untuk ditahan, apalagi 5 dari pelaku itu menyatakan bukan bukan pelakunya," ujarnya.
"Dan saya belum yakin ada saksi yang melihat dia melakukan aksi itu selain satu orang itu yang mengaku, jadi intinya buktinya masih ragu ragu.
Ada saksi lain katanya AF dan DD yang melihat Pegi melakukan tapi kita belum lihat detail dia punya kesaksian gimana," pungkas Hotman Paris.
Untuk itu, Hotman Paris berharap seluruh pihak kepolisian hingga keluarga memberikan keterangan jelas dan rinci.
"Konferensi pers ini kami lakukan agar semua pihak aparat institusi terkait melakukan kewenangan masing masing termasuk propam, dan termasuk bapak Presiden karena dengan konfrensi pers ini viral tanpa orang harus mendengarkan satu satu dihadapi, karena ini tanggungjawab dan tugas mereka.
Konfrensi pers adalah agar publik tau bagaimana sikap keluarga dan kuasa hukum.
Intinya, terlalu terburu buru untuk menyatakan Pegi adalah pelaku DPO dan terlalu terburu buru untuk menyatakaan 2 pelaku DPO itu adalah fiktif sementara penyidikan ulang baru 2 minggu sementara proses persidangan sudah berlangsung lama dan semuanya menyatakan ada 3 pelaku DPO," kata Hotman.
Masih dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris turut menyinggung sosok Linda yang sebelumnya disebut sahabat Vina kembali kesurupan.
Hotman mengaku tak percaya dengan kondisi Linda yang kembali mengalami kesurupan arwah Vina setelah 8 tahun berlalu.
"Kalo kemarin di Linda datang ke Jakarta karena mau diperiksa kan, pas itu ketemu lagi di Apartemen kok bisa kerasukan lagi? itu di instagram saya masukin. oh bisa juga ya ngikutin udah 8 tahun sampe nyebrang jalan tol itu almarhum," tutupnya.
Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina, Total Pelaku Jadi 9 Orang
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menghapus dua nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu dilakukan usai polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan pada Selasa (21/5/2025).
Baca juga: Rintihan Pilu Linda Dibully Imbas Kasus Vina, Hidup Berantakan Karena Tertekan Mulut Jahat Netizen
Untuk diketahui, polisi sebelumnya menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas.
Polisi sempat memburu tiga pelaku bernama Dani (28), Andi (31), dan Pegi alias Perong (30) dan berstatus DPO. Namun, keputusan itu berubah, dengan menyisakan nama Pegi sebagai DPO.
Menanggapi itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menegaskan, hanya ada satu tersangka pembunuhan Vina yang masuk dalam DPO, yaitu Pegi Setiawan.
"Perlu saya tegaskan, tersangka di sini sembilan bukan sebelas, sehingga DPO ada satu," ujar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024) dilansir dari Kompas.com.
Surawan menjelaskan, para tersangka memberikan keterangan berbeda terkait jumlah pelaku lainnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain, sejauh ini tersangka atau DPO ada satu bukan tiga," tutur dia.
Surawan memastikan, pelaku pembunuhan atas nama Dani dan Andi dalam DPO tidak benar. Satu pelaku yang masuk DPO hanyalah atas nama PS atau Pegi Setiawan.
Meski begitu, dia tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain di kemudian hari. Namun, hasil penyelidikan sementara memutuskan ada sembilan pelaku pembunuhan Vina, termasuk Pegi Setiawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, Pegi dinyatakan berada di lokasi kejadian berdasarkan pernyataan dari beberapa saksi mata.
"Lebih dari dua saksi menyatakan tersangka PS berada di lokasi pada saat kejadian. Kita bukan mereka-reka berdasarkan asumsi," jelas dia.
"Tentu penyidik bekerja berdasarkan prosedur yang ada dan alat bukti serta barang bukti yang ada," sambungnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua STNK motor dan kuncinya, dua ponsel, serta surat kelahiran, buku rapor serta ijazah SD dan SMP, Kartu Keluarga, biodata, surat pembuatan KTP, dokumen pendidikan, foto, Kartu Indonesia Pintar, kartu ujian atas nama Pegi Setiawan.
Polisi juga menemukan bukti dua akun Facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News