Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus Pegi Setiawan jadi tersangka dalam pembunuhan Vina di Cirebon 8 tahun lalu bakal ditangani 6 jaksa sekaligus.
Kepastian tersebut disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nur Sri Cahyawaijaya baru baru ini melansir dari Kompas.com, Rabu (28/5/2024).
"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur Sri Cahyawaijaya
Selain itu Nur juga menjelaskan jika Kejati Jabar baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.
Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Pegi Setiawan masih dilengkapi penyidik Polda Jabar.
"Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima," ucapnya.
Nur menuturkan bahwa Kejati Jabar turun tangan menangani kasus pembunuhan Vina ini lantaran tersangka Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar.
Selain itu Pegi dalam kasus Vina ini disosot oleh Jampidum Kejagung secara profesional.
"Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja. Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," tambah Nur.
Terkait dengan lokasi pengadilan kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi Setiawan ini masih belum bisa ditentukan.
"Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasinya bagaimana nanti akan kami infokan selanjutnya," pungkas Nur.
Bahkan ia juga bakal dibela 42 pengacara yang menyakini jika Pegi Setiawan tak bersalah.