TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menegaskan tidak ada "jual beli" bangku sekolah saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Komitmen itu ditegaskan dengan dapat bersama tim terkait yakni Dinas Pendidikan Palembang dan pihak lainnya.
"Kalau ada yang jual beli bangku sekolah laporkan saja akan saya beri sanksi," ujar Ratu Dewa, Senin (27/5/2024).
Sanksi yang bakal diberikan mulai sanksi teguran hingga sanksi tegas yang akan langsung diputuskan sendiri oleh Ratu Dewa.
Dia menegaskan proses PPDB harus bersih dan gratis sebab semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku dan pendaftaran dilakukan online sehingga tidak ada celah membuat kesempatan "jual beli" bangku sekolah.
Empat tahapan PPDB, mulai dari Afirmasi, zonasi, mutasi hingga prestasi semuanya dilakukan secara online.
Baca juga: Sosok Denley Tifano Musa, Siswa SD Peraih Empat Medali Emas Cabor Renang di O2SN OKU Timur 2024
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ansori mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Palembang dimulai sejak 24 Mei lalu yakni jalur Afirmasi.
Ada empat jalur penerimaan PPDB SMP dan SD tahun ini Afirmasi, zonasi, mutasi hingga prestasi semuanya dilakukan online.
"Evaluasi PPDB jalur afirmasi hingga kini lancar dan masih menerima pendaftaran hingga nanti menunggu verifikasi dan pengumuman pada akhir Mei," ujar Ansori.
Jalur Afirmasi adalah penerimaan peserta didik baru bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah.
Ansori menegaskan PPDB jalur afirmasi ini khusus bagi peserta didik kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Jadi syaratnya jelas sudah ditetapkan bahwa peserta didik kurang mampu yakni penerima Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Melampirkan kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial Kota Palembang atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
PPDB jalur zonasi SMP memiliki kuota 60 persen dari saya tampung sekolah.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Ada 41 jalur zonasi yang telah ditetapkan Dinas Palembang untuk jenjang SMP sesuai wilayah masing-masing kelurahan yang terdekat dengan sekolah tersebut.
Jalur Afirmasi adalah penerimaan peserta didik baru bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara itu jalur perpindahan tugas orang tua atau wali yakni jalur perpindahan tugas orang tua/ wali bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindahtugaskan dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk SMP sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara itu jalur prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ke SMP yang memiliki prestasi akademik dan non akademik sebesar 5?ri daya tampung sekolah.
Pendaftaran PDDB SMP di Palembang digelar daring dengan mengakses laman
https://portal-ppdb.palembang.go.id.
Tahapan PPDB SMP Palembang mulai dari tahapan persiapan, publikasi dan sosialisasi.
Kemudian dilanjutkan tahapan simulasi aplikasi, pendaftaran PPDB jalur afirmasi, verifikasi pendaftaran PPDB jalur afirmasi, pengumuman hasil PPDB jalur afirmasi, masa sanggah jalur afirmasi, daftar ulang jalur afirmasi, pendaftaran PPDB jalur zonasi dan perpindahan orang tua/ wali.
Tahapan selanjutnya, verifikasi pendaftaran PPDB jalur zonasi dan perpindahan orang tua atau wali.
Pengumuman hasil PPDB jalur zonasi dan perpindahan orang tua atau wali 15 Juni 2024.
Sementara masa sanggah PPDB jalur zonasi dan perpindahan orang tua atau wali dan terkahir tahapan daftar ulang jalur zonasi, perpindahan orang tua atau wali.
Berikut tahapan PPDB SMP Palembang tahun 2024/2025:
1. Pendaftaran PPDB jalur afirmasi 24-30 Mei 2024
2. Verifikasi pendaftaran PPDB jalur Afirmasi 24- 31 Mei 2024
3. Pengumuman hasil PPDB jalur afirmasi 3 Juni 2024
4. Masa sanggah jalur afirmasi 3-5 Juni 2024
5.Daftar ulang jalur afirmasi 6-7 Juni 2024
6. Pendaftaran PPDB jalur zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali 7-13 Juni 2024
7. Verifikasi pendaftaran PPDB jalur zonasi dan perpindahan orang tua atau wali 7-14 Juni 2024
8. Pengumuman hasil PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali 15 Juni 2024.
9. Masa Sanggah PPDB Jalur Zonasi dan perpindahan orang tua atau wali 15- 19 Juni 2024
10. Daftar ulang jalur zonasi, perpindahan orang tua atau wali 20-22 Juni 2024
Baca artikel menarik lainya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel