Seputar Islam

Tren Arisan Kurban, Urunan hingga Patungan Agar Bisa Kurban Sapi di Momen Idul Adha, inilah Hukumnya

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tren Arisan Kurban, Urunan hingga Patungan Agar Bisa Kurban Sapi di Momen Idul Adha, inilah Hukumnya

Urunan Kurban Menurut Para Shalaf

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.

Adapun syaratnya adalah, menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta. Yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan. Berdasarkan syarat ini, tentu hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk kurban sapi juga demikian, tidak boleh lebih dari tujuh orang.

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya,

”Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama.’’

Ibnu Qudamah mengutip, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya.

Pendapat Ibnu Qudamah ini, sebenarnya tidak jauh beda dengan An-Nawawi.


Lalu apakah patungan berkurban itu harus satu keluarga atau boleh dengan orang lain?

Dukutip dari nu.or.id, Menurut Imam An- Nawawi, patungan kurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.

 Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ mengatakan: 

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya,

”Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”


Dari dalil hadits dan pendapat shalaf yang disebut beberapa hal di atas, dapat disimpulkan hukum kurban sapi dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan.

Halaman
123

Berita Terkini