Seputar Islam

Tren Arisan Kurban, Urunan hingga Patungan Agar Bisa Kurban Sapi di Momen Idul Adha, inilah Hukumnya

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tren Arisan Kurban, Urunan hingga Patungan Agar Bisa Kurban Sapi di Momen Idul Adha, inilah Hukumnya

TRIBUNSUMSEL.COM ---Adakah dalil dan apa hukumnya tentang kurban sapi dapat dilaksanakan dengan cara arisan, urunan atau patungan?

Ibadah kurban salah satu ibadah yang cintai Allah, saat momen Idul Adha atau ketika jemaah seluruh dunia tengah melaksanakan ibadah haji.


Dalam hukum fiqih tentang kurban, ada ketentuan bahwa binatang ternak yang boleh digunakan ada tiga, yaitu unta, sapi, dan kambing.

Banyak orang ingin berkurban sapi karena memiliki lebih banyak daging saat disembelih, namun karena harga 1 ekor sapi terlalu mahal ditanggung sendirian, banyak orang lebih memilih untuk urunan, patungan atau dengan cara arisan yang tren dilakukan di Indonesia.

Dalil Hadits


Dihimpun dari berbagai sumber, terdapat hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya,

“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,”

(HR. Al- Hakim).

Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya,

“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.”

(HR. Muslim).

Halaman
123

Berita Terkini