Seputar Islam

Hukum Berkurban dengan Cara Berhutang Bolehkah? Berikut Penjelasan Ulama Berdasarkan Dalil

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Berkurban dengan Berhutang Bolehkah? Berikut Penjelasannya

TRIBUNSUMSEL.COM --- Sebelum menjawab pertanyaan berkurban dengan cara berhutang sah atau tidak, perlu diketahui dulu tentang hukum berkurban.

Berkurban adalah kemuliaan, yang diajarkan dalam Islam untuk meneladani Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam.

Ustadz Muhammad Hanif Rahman di laman nu.or.id, menjelaskan, hukum asal berkurban tidaklah wajib. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi dan lainnya dengan sanad hasan.


أَنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانَا لَا يُضَحِّيَانِ مَخَافَةَ أَنْ تَرَى النَّاسُ ذَلِكَ وَاجِبًا

Artinya,
"Sesungguhnya Abu Bakar dan Umar keduanya dulu pernah tidak berkurban karena khawatir orang-orang menganggapnya sebagai sebuah kewajiban." (HR: Al-Baihaqi).


Hadits ini memberikan pemahaman bahwa hukum asalnya kurban adalah tidak wajib melainkan sunah. Khitab kesunahan kurban adalah orang yang mampu.

Orang yang mampu dalam berkurban adalah orang yang dengan berkurban hartanya masih sisa untuk kebutuhan sandang pangan dirinya sendiri dan orang-orang yang harus ia penuhi kebutuhannya pada saat hari raya kurban dan 3 hari tasyrik.

Lalu bagaimana bila ingin berkurban tapi dengan cara berutang karena tidak cukup uang?

Seseorang yang tidak mempunyai harta untuk membeli hewan kurban, akan tetapi ia memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berutang maka lebih baik ia tidak dilakukan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Fatawa Darul Ifta' Yordan yang diterbitkan pada 11 November tahun 2013 dengan nomer fatwa 2856 sebagai berikut:

فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره

Artinya, "Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya.

Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."

وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه

Artinya:
"Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka Insya Allah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya." Walhasil, orang yang tidak mampu untuk membeli hewan kurban seyogyanya jangan memaksakan diri untuk tetap berkurban dengan cara berutang. Karena hal ini justru akan memberatkan dirinya di kemudian hari.

Halaman
12

Berita Terkini