TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Komplotan spesialis pencurian sarang burung walet di wilayah Kecamatan Tulung Selapan akhirnya diringkus oleh Tim Macan Komering Polres Ogan Komering Ilir
Diketahui komplotan pencuri terdiri dari tiga orang, salah satu pelaku berinisial R (28) asal Desa Simpang Tiga Saksi, sedangkan JH dan H masih dalam proses pengejaran (DPO).
Dijelaskan Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi Yusrian peristiwa pencurian terjadi di gedung walet di Parit (26) Desa Kuala Dua Belas Rabu (20/5) sekitar jam 19.50 WIB.
"Ya, sebelumnya para pelaku janjian dan sengaja berangkat dari Desa Simpang Tiga Sakti untuk menuju ke lokasi target sarang burung walet menggunakan perahu ketek," kata Iptu Hendi saat dihubungi pada Jum'at (24/52/2024) siang.
Tidak berselang lama, ketiga pelaku tiba dilokasi dan berjalan ke gedung walet tersebut dan membuka pintu.
"Saat itu mereka mencabut engsel pintu menggunakan palu besi dan setelah masuk mencongkel sarang wallet menggunakan dodos (alat untuk menjatuhkan sarang walet),"
"Setelah itu sarang burung walet di kumpulkan di dalam kantong plastik hitam," paparnya.
Baca juga: Tekan Angka Stunting di Sumsel, Pj Bupati OKI Komandoi OPD Bantu Kebutuhan Gizi Anak Stunting
Baca juga: Pemkab OKI Sukses Gelar Malam Penganugrahan Bujang Gadis Bende Seguguk Ogan Komering Ilir 2024
Menurut Hendi, dengan pencurian tersebut korban kehilangan 115 keping sarang walet atau senilai Rp 8.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Tulung selapan.
"Berbekal rekaman CCTV, anggota segera melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwasannya salah satu pelaku sedang berada di keluarganya di Desa Petaling (Tulung Selapan)," ungkapnya.
Mengantongi identitas dan lokasi dari pelaku.
Tim Macan Komering pun langsung mendatangi rumah tempat pelaku berada.
"Saat sampai kami melihat pelaku ada di sana dan segera ditangkap. Kami lakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama kedua temannya," paparnya.
Atas perbuatannya, maka pelaku di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Teruntuk kedua pelaku masih buron, kami menghimbau segera menyerahkan diri," tandas dia.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com