Berita Palembang

Resiko Kecelakaan Kerja, Dinas PU PALI Daftarkan 48 Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Linda Trisnawati
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim melakukan kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukak Abab Lematang Ilir (PALI).

TRIBUNSUMSEL.COM - BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim melakukan kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukak Abab Lematang Ilir (PALI).

Kedua lembaga tersebut sepakat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama perlindungan non ASN di Dinas PU dan Tata Ruang PALI.

Dalam kerja sama ini, sebanyak 48 Non ASN didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jeffran Azsyapputra ST, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI mengatakan Non ASN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini terkait melakukan pengerjaan fisik.

“Kami tinggal menunggu dari Dinas Tenaga Kerja terkait Penandatanganan Kerja Sama (PKS) yang akan kami tanda tangani,” ujar Jeffran.

Ia menambahkan ada beberapa paket pengerjaan yang harus pihaknya lakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja Non ASN yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga sangat membantu. Khususnya pada saat terjadi kecelakaan kerja ketika bekerja.

“Kita berharap semoga tidak terjadi permasalahan fisik yang terjadi di Pali,” katanya

Jeffran juga berharap menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat.

Sehingga pihaknya mendukung kepesertaan untuk non ASN ini karena selain membantu pemerintah juga rekanan Dinas PU PALI.

Sonny Alonsye SH MH, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim memberikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada Dinas PU dan Tata Ruang PALI.

“Dinas PU dan Tata Ruang PALI sudah mendaftarkan 48 tenaga Non ASN, kami berharap peserta tidak terkena musibah,” jelasnya.

Namun jika tenaga Non ASN terjadi risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019, termasuk besaran santunan yang diterima ahli waris atau peserta.
Peserta Non ASN di Kabupaten PALI ini juga bisa bertambah kedepannya.

Karena sesuai dengan kerja sama lanjutan, pihaknya juga akan membicarakan lebih lanjut mengenai kepesertaan para pekerja di bidang jasa konstruksi di PALI.

“Kami juga memiliki rencana ke depan untuk melakukan sosialisasi kepada pejabat pembuat komitmen dan panitia lelang di Dinas PU PALI dan dinas terkait lainnya,” jelasnya.

Baca juga: 2 Tahun Kasus Pembunuhan Roby Oktavian Warga PALI Belum Terungkap, Keluarga Terus Berharap Keadilan

Baca juga: Peran Ahmad Usman, Mantan Kepala Unit Bank BUMN di PALI Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR 2020

Halaman
12

Berita Terkini