TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan atau permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, yang diajukan sejumlah calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel).
Dengan adanya putusan dismissal PHPU Pileg 2024 tersebut, sebanyak 14 perkara yang diajukan dari daerah pemilihan Sumsel baik tingkat Kabupaten, kota, provinsi hingga RI, telah diputuskan tidak diterima oleh MK dan tidak dilanjutkan untuk pembuktian.
Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Parpol (mewakilo caleg) dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya sendiri saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan dismissal dari MK tersebut, dan pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK maupun KPU RI.
"Kita tunggu surat MK ke KPU RI, dan surat KPU RI ke KPU Provinsi, " singkat Andika, Rabu (22/5/2024).
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati, jika seluruh gugatan hasil Pileg di MK tidak diterima.
"Alhamdulillah seluruh gugatan di MK sudah diputus dismissal oleh hakim MK semalam," paparnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut maka pihaknya masih menunggu surat putusan resmi MK itu yang akan dilanjutkan KPU RI, ke KPU Sumsel dan KPU Palembang.
"Jadi, nanti tinggal persiapan untuk penetapan caleg terpilih untuk 50 kursi DPRD Palembang periode 2024-2029," tukas Sri.
Berikut sejumlah perkara PHPU Pileg 2024 yang digugat dan diputuskan MK:
1. Perkara 242, DPRD KOTA, Palembang, Dismissal;
2. Perkara 243, DPRD SUMSEL 9, Musi Banyuasin, Dismissal;
3. Perkara 278, DPR SUMSEL I (17 KABKOTA) & DPRD KOTA (Palembang), Dismissal;
4. Perkara 283, DPRD KABKOTA, Palembang-Musi Banyuasin-OKU Timur, MK Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Pemohon;
5. Perkara 277, DPRD KAB, Musi Rawas, Dismissal;
6. Perkara 266, DPRD KAB, Musi Rawas Utara, Dismissal;
7. Perkara 232, DPRD KAB, OKU, Dismissal;
8. Perkara 230, DPRD SUMSEL 9 (Musi Banyuasin) & DPRD KABKOTA (Lahat-Palembang), Dismissal;
9. Perkara 220, DPR SUMSEL II, Empat Lawang, Dismissal;
10. Perkara 263, DPRD KAB, Muara Enim, Dismissal;
11. Perkara 270, DPRD SUMSEL 7, Empat Lawang, Dismissal;
12. Perkara 239, DPR SUMSEL I, Banyuasin, Permohonan Pemohon Gugur;
13. Perkara 268, DPRD KAB, Ogan Ilir, Dismissal;
14. Perkara 272, DPRD KAB, Musi Rawas Utara, Dismissal.
Baca juga: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Wajib Mundur Jika Maju Pada Pilkada 2024
Baca juga: Jadi Partai Pemenang Pileg 2024, Junius Wahyudi Incar Tiket PDIP Untuk Pilkada Muratara 2024
Permohonan Masturo Caleg DPRD Muratara ke MK Tak Dapat Diterima
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Masturo ditanyakan tidak dapat diterima.
Masturo adalah calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dari Partai NasDem, Dapil 1 Rupit-Karang Dapo, nomor urut 2.
Sidang putusan terhadap perkara nomor 266-02-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar 21 Mei 2024 dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi KPU selaku Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Masturo selaku Pemohon.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo pada sidang putusan yang ditayangkan di Youtube Mahkamah Konstitusi RI, dikutip TribunSumsel.com, Rabu (22/5/2024).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan menyatakan bahwa Pemohon tidak melampirkan surat persetujuan ataupun surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem.
Terlebih dalam permohonan a quo, Pemohon sama sekali tidak menguraikan terkait argumentasi bahwa Pemohon telah memperoleh persetujuan ataupun telah mendapatkan surat rekomendasi itu.
Padahal, untuk menjadi Pemohon dalam perkara a quo, surat persetujuan atau surat rekomendasi tersebut merupakan syarat formil pengajuan permohonan.
"Pemohon dalam menjelaskan terkait kedudukan hukum justru lebih banyak menguraikan terkait dengan hal lain yang tidak relevan," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Adapun alat bukti yang diajukan untuk membuktikan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum yakni surat rekomendasi dari DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Selatan adalah tidak tepat.
"Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan oleh karenanya eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dalam pemaparan pokok permohonan, kuasa hukum Masturo, Muhammad Daud menjelaskan Pemohon mempersoalkan hasil Keputusan KPU selaku Termohon yang menyatakan Taufik Haris mendapat 1.949 suara.
Taufik Haris adalah calon anggota DPRD Muratara dari partai dan Dapil yang sama dengan Masturo, dia berada pada peringkat satu.
Sedangkan Masturo berada di peringkat kedua dengan perolehan 1.947 suara, atau hanya selisih 2 suara dengan Taufik Haris.
Menurut pemohon, hasil yang ditetapkan KPU tersebut tidak benar karena diduga telah diwarnai kecurangan.
Dugaan kecurangan itu disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.
Bahwa diduga terjadi penambahan suara bagi Taufik Haris di TPS 4 Desa Noman Baru sebanyak 7 suara yang dilakukan oleh petugas TPS tersebut, yaitu dari 84 suara menjadi 91 suara.
Dalam petitum, Daud menyatakan bahwa suara Taufik Haris yang sah adalah sejumlah 1.901 suara bukan 1.949 suara.
"Dugaan kecurangan tersebut dilakukan oleh petugas TPS dengan cara menambah C1 Plano dan C1 Salinan di TPS 4 yang pada awalnya perolehan suara Taufik Haris hanya 84 suara saja," tutur Daud.
Permohonan Golkar ke MK Terkait Dugaan Pelanggaran di Embacang Raya Muratara Tak Dapat Diterima
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Golkar untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditanyakan tidak dapat diterima.
Partai Golkar mempersoalkan hasil penghitungan yang dilakukan KPU diduga terdapat kekeliruan dalam melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara di 17 TPS dalam Dapil Muratara 2.
Ke-17 TPS di wilayah Kecamatan Karang Jaya itu yakni 4 TPS di Desa Embacang Lama, 6 TPS di Desa Embacang Baru Ilir, dan 7 TPS di Desa Embacang Baru.
Sidang putusan terhadap perkara nomor 272-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut digelar 21 Mei 2024 dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi KPU selaku Termohon dan eksepsi PDI Perjuangan selaku Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo pada sidang putusan yang ditayangkan di Youtube Mahkamah Konstitusi RI, dikutip TribunSumsel.com, Rabu (22/5/2024).
Berdasarkan petitum permohonan Pemohon, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 20 Maret 2024.
Namun di sisi lain, Pemohon meminta petitum lain kepada Mahkamah yaitu membatalkan hasil penghitungan suara ulang di 17 TPS di Embacang Raya meliputi 7 TPS di Desa Embacang Baru, 6 TPS di Desa Embacang Baru Ilir, dan 4 TPS di Desa Embacang Lama.
Kemudian meminta dilakukan penghitungan suara ulang serta meminta dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 17 TPS tersebut.
Petitum-petitum permohonan a quo tidak bersifat alternatif padahal memiliki konsekuensi yuridis yang berbeda satu sama lain sehingga apabila Mahkamah mengabulkan petitum yang satu maka hal itu akan bertentangan dengan petitum lainnya.
"Menurut Mahkamah, petitum permohonan Pemohon yang bersifat kumulatif tersebut membuat permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Selain itu, Mahkamah juga menemukan ketidaksesuaian dalil posita permohonan dengan petitum Pemohon.
Dimana dalam posita permohonan, Pemohon mempermasalahkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang di 17 TPS Embacang Raya di Kecamatan Karang Jaya tersebut.
Namun demikian, dalam petitum permohonan angka 4, Pemohon meminta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 untuk pengisian Anggota DPRD Muratara di Dapil 2 sebanyak 2.155 suara.
"Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat terdapat ketidaksesuaian antara dalil dalam posita dengan petitum permohonan Pemohon sehingga membuat permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
(Tribunsumsel.com Arief Basuki Rohekan/ Rahmat Aizullah)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com