Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah ditetapkan tersangka, AU langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, "ujarnya.
Agung juga menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana KUR tersebut.
"Kita terus membidik pihak lain yang diduga terlibat, namun ada kendala dari dua tersangka ini yang tidak mengakui serta tidak membuka jalan adanya pihak lain yang terlibat. Meski demikian tetap kita akan gali dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi karena kita lihat pada pencairan KUR ini tidak hanya selesai pada kedua tersangka ini,"jelasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com