Kasus Vina kembali Disorot
Setelah fim berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' tayang di bioskop, kasus pembunuhan Vina Cirebon pun kembali disorot.
Korban Vina Cirebon saat itu tidak hanya sekedar dibunuh.
Namun, para pelaku biadab ini juga memeprkosa korban secara bergantian oleh 11 orang pelaku kawanan geng motor.
Dari total 11 pelaku pembunuhan Vina Cirebon, tiga orang diantaranya hingga kini masih buron alias belum juga ditangkap oleh aparat kepolisian sejak tahun 2016 lalu.
Sedangkan, delapan pembunuh Vina itu pun saat ini sedang menjalani hukuman pidana usai didakwa oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017.
Tujuh orang pelaku yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal divonis penjara seumur hidup.
Berdasarkan hasil persidangan, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara satu pelaku lainnya yang dulu di bawah umur hanya divonis 8 tahun penjara.
Satu pelaku yang dulu masih di bawah umur itu kabarnya akan bebas dalam waktu dekat tahun ini.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com