8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur:
Jarak (As) Antar Tempat Tidur (TT) 2,4 m
Antar Tepi Tempat Tidur Minimal 1,5 m
Jumlah maksimal TT per ruangan sebanyak 4 TT
Tempat Tidur, dapat disesuaikan (adjustable), 200 x 90 x (50-80) cm.
9. Tirat/partisi antar tempat tidur;
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap:
Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;
12. Outlet oksigen tersentral.
Baca juga: KRIS Adalah Apa? Sistem Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 30 Juni 2025
Baca juga: 40 Contoh Soal Tes Tertulis PPS Pilkada 2024 dan Kunci Jawabannya, Lengkap