Menurutnya, Kementerian PUPR perlu melakukan pengkajian karena jalanan tersebut memiliki banyak tikungan dan turunan.
Baca juga: Allahu Akbar, Teriakan Pelajar saat Detik-detik Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang,11 Tewas
3. Bus Sempat Oleng
Kasi Humas Polres Subang, AKP Yusman menyampaikan, bus dengan nomor polisi AD 7524 OG itu sempat oleng sebelum menabrak kendaraan lainnya.
Bus itu datang dari arah selatan menuju utara.
"Saat melaju pada jalan yang menurun, bus oleng ke kanan menabrak kendaraan Feroza dari arah berlawanan,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/5/2024).
Bus kemudian terguling miring ke kiri dengan posisi ban kiri di atas dan tergelincir.
Bus sempat menabrak tiga kendaraan yang terparkir di bahu jalan. Laju bus tersebut berhenti setelah menabrak tiang yang berada di bahu jalan arah Subang menuju Bandung, tepatnya di depan Masjid As Sa’dah.
4. Bus tak miliki izin angkutan
Bus dalam kecelakaan maut itu tidak mempunyai izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kedaluwarsa sejak Desember 2023 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).
Menurut Aznal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna melakukan penyelidikan mendalam perihal kecelakaan itu.
Ditjen Hubdat mengimbau semua perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk rutin melakukan pemeriksaan kondisi armada, melakukan pendaftaran izin angkutan, dan melakukan uji berkala kendaraan.
"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," kata Aznal.
5. Penumpang Teriak Rem Blong