TRIBUNNEWS.COM - Doa untuk orang yang menunaikan ibadah haji, ditujukan ke orang ditinggalkan, lengkap dalilnya perlu dipelajari bagi para calon jemaah haji (CJH).
Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan logistik.
Ibadah haji dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah yaitu bulan ke-12 dalam kalender Hijriah.
Ibadah haji juga menunjukkan kesatuan umat Islam dari berbagai penjuru dunia yang berkumpul di satu tempat demi melaksanakan ibadah yang sama, yaitu mengunjungi Baitullah di Makkah.
Menurut syariat Islam ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan ibadah haji, yakni:
Islam: Seorang Muslim harus memeluk agama Islam.
Baligh: Sudah mencapai usia baligh atau dewasa.
Berakal: Memiliki akal yang sehat.
Merdeka: Tidak berada dalam kondisi perbudakan.
Mampu: Memiliki kemampuan fisik, finansial, dan logistik untuk melakukan perjalanan ke Makkah.
Adapun dalil dari Al-Qur’an:
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلاً ومن كفر فإن الله غني عن العـالمين
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran, 97)
Firman Allah Ta’ala:
وأتموا الحج والعمرة لله فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رؤوسكم حتى يبلغ الهدي محلة فمن كان منكم مريضًا أو به أذًى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك فإذا أمنتم فمن تمتع بالعمرة إلى الحج فما استيسر من الهدي فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام فى الحج وسبعة إذا رجعتم تلك عشرة كاملة ذلك لمن لم يكن أهله حاضرى المسجد الحرام واتقوا الله واعلموا أن الله شديد العقاب
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Baqarah,196)
Ibadah haji dilakukan dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Makkah di bulan Dzulhijah.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijah ketika umat muslim bermalam di Mina.
Setelah itu dilanjutkan wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah
Ibadah haji diakhiri dengan melempar jumrah pada 10 Dzulhijah.