Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Mike Roynsyah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena berjualan narkoba.
Pria berusia 28 tahun ini ditangkap Polisi di Jalan Patimura Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II ketika sedang menunggu calon pembeli.
Dari tangan warga Kelurahan Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini diamankan 12 plastik narkoba dengan berat 2,46 gram.
Kemudian, satu helai celana jeans pendek warna biru dongker merk VGZSPORT serta uang tunai Rp.45 ribu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba, Iptu Novera Enam Jaya Putra menyampaikan pelaku ditangkap pada Jum'at 3 Mei 2024 lalu.
"Pelaku kita tangkap saat akan melakukan transaksi narkoba," ungkap Novera pada wartawan, Senin (6/5/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswi Tewas Kecelakaan di Jalan MP Mangkunegara Palembang, Terlindas Truk
Novera mengungkapkan penangkapan bermula saat anggota Polres Lubuklinggau Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi adanya seorang warga hendak melakukan transaksi narkoba.
"Anggota kita melakukan penyelidikan, hasilnya didapat informasi pelaku hendak melakukan transaksi langsung dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Selanjutnya, ketika diketahui lokasi pelaku hendak melakukan transaksi narkoba anggota langsung menuju lapangan untuk menangkap pelaku.
"Pelaku kita tangkap di Jalan Patimura Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II saat akan transaksi," bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 12 paket plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
"Pelaku ini menyimpan narkoba di dalam saku celana yang dikenakannya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel