Kanit Pidum Polres Ogan Ilir Ipda Ettah Yuliansyah SH mengatakan, rekontruksi yang dilakukan hari ini untuk mengetahui fakta fakta kejadian menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk menangkap berkas berkas yang akan dibawa ke pengadilan.
"Dimana ditemukan fakta yang terjadi yaitu senjata api dan sarung tangan senjata tajam jenis pisau," kata Ettah.
Ettah menambahkan, sementara untuk fakta lainnya sudah sesuai dengan dengan kejadian di TKP serta pengakuan pelaku dan korban dan saksi saksinya.
"Tidak ada perbedaan keterangan dari pelaku, " katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com