Berita Selebriti

Kondisi Gaga Muhammad usai Bebas Kasus Kecelakaan Mendiang Laura Anna, Bakal Jadi Selebgram Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaga Muhammad dan mendiang Laura Anna - Sempat dipenjara karena kasus kecelakaan Laura Anna, kini Gaga Muhammad bebas dan bakal jadi selebgram lagi.

Gaga Muhammad mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.

Hanya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Gaga Muhammad Mantan Kekasih Mendiang Laura Anna Bebas dari Penjara, 2022 Lalu Divonis 4,5 Tahun

Baca juga: Nasib Cantika Mahasiswi di Semarang Terima Beasiswa KIP Tapi Hidup Mewah, Pilih Mengundurkan Diri

Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Namun kini Gaga Muhammad dibebaskan setelah menjalani hukuman 2,5 tahun di penjara.

Hal tersebut lantaran Gaga Muhammad dinilai berkelakuan baik.

"Sudah bebas (Gaga), saya sudah telepon ayahnya juga," kata Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

Meski tak tahu persisnya tanggal berapa Gaga Muhammad telah dinyatakan bebas, Gaga Muhammad sudah menghirup udara segar setelah Lebaran tahun ini.

"Sudah keluar satu minggu setelah lebaran, tanggal 20-an kalau enggak salah," jelas Fahmi Bachmid.

Lantas, mengapa bisa lebih cepat Gaga Muhammad bebas? Fahmi pun memberi penjelasan.

"Dia keluar sesuai dengan hukum. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, jadi sah keluarnya," ujar Fahmi.

Fahmi Bachmid pun menyebut jika perilaku Gaga Muhammad membantunya bebas lebih cepat dari penjara.

"Dia patuh sebagai seorang terpidana, patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).

Fahmi menambahkan, selama di penjara perilaku Gaga dinilai baik oleh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas).

Maka itu Gaga mendapat hak remisi dan dibebaskan secara bersyarat.

"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Fahmi.

Halaman
1234

Berita Terkini