Jual Beli Nomor Whatsapp

Pengakuan NOF Tersangka Jual Beli Nomor Whatsapp Untuk Judi Online, Ngaku Cuma Belajar dari Youtube

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NOF dan 6 orang tersangka jual beli nomor whatsapp untuk judi online

"Kenal mereka dari kampung di Lahat pak," katanya.

7 orang Ditangkap

Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 7 orang komplotan sebagai tersangka tindak pidana penjualan nomor Whatsapp dan judi online.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit V Siber AKBP Hadi Saefudin mengatakan, ketujuh tersangka ditangkap di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Komplotan tersangka melakukan jual beli nomor whatsapp dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun whatsapp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.

"Tersangka memperjualbelikan nomor Whatsapp di Indonesia dengan menggunakan identitas NIK orang lain ke pembeli nomor Whatsapp di luar negeri," ujar Sunarto, saat memimpin release di Polda Sumsel, Selasa (30/4/2024).

Tersangka utama yakni seorang laki-laki inisial NOF (35) yang merekrut enam orang lainnya yang lima orang diantaranya adalah perempuan.

Keenam tersangka itu diantaranya MS (laki 19 Thn), MPD (perempuan 24 Thn), EA (perempuan 22 Thn), WA (perempuan 26 thn), SAK (perempuan 20 thn), HF (perempuan 19 thn).

Tersangka melakukan aktifitas kejahatan siber itu di rumah NOF yang berada di kawasan Sematang Borang.

"Tersangka lainnya bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun Whatsapp yang dijual oleh penjual akun whatsapp dan kemudian mengubah file ke format TXT," katanya.

Nomor-nomor whatsapp itu, banyak dibelinya dari grup-grup yang ada di facebook.

"Akun Whatsapp dijual oleh tersangka NOF ke salah satu pembeli dari negara Cina dan transaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Pasal yang diterapkan kepada Tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Halaman
123

Berita Terkini