Galih diduga menistakan agama setelah membuat konten video SARA soal hewan yang bisa mengaji.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Galih menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil penyidikan, maka pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan saudara Galih Noval Aji Prakoso menjadi tersangka dalam perkara aquo," kata Ade Safri, Selasa (23/4/2024)
Baca juga: Ini Kalimat Pemicu TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Kini Diperiksa
Adapun hal ini berawal dari Tiktoker Galih Loss, kara Himawan, membuat konten terkait hewan yang bisa mengaji.
Dalam kontennya, Galih awalnya berdialog dengan seorang bocah laki-laki.
Ia kemudian menanyakan kepada bocah itu hewan yang bisa mengaji.
Galih: Hewan, hewan apa yang bisa ngaji?
Bocah: Apa ya bang? Paus paus, pak ustad
Galih: Ha ha ha ha
Bocah: Ha ha ha ha
Galih: Selain Pak Ustad apaan?
Bocah: Apa ya? Ora tau
Galih: Hahh
Bocah: Ora tau
Galih: Kira-kira apa lagi?