Sebagai informasi, Chandrika Chika diamankan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).
Chika diamankan bersama lima orang temannya yakni Herli Juliansah alias Jeixy, Monica Muller, Adinda Tania, Andi M Osama alias Osa, dan Bibit M Sofyan.
Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan rokok elektrik atau vape dan cairan liquid mengandung ganja.
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News