Debt Collector Ancam Aiptu FN Tersangka

BREAKING NEWS: Debt Collector yang Dilaporkan Istri Aiptu FN Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua debt collector yang dilaporkan Aiptu FN resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/4/2024).

Ia menegaskan kliennya menjalankan tugas tidak melawan hukum karena semua debt collector dibekali sertifikat profesi penagihan pembiayaan yang dikeluarkan secara sah.

"Menerima kuasa dari kreditur dalam hal ini pihak leasing, jadi jelas legal standingnya . Sehingga unsur melawan hukumnya dituduh melanggar pasal 368 dan pasal 365 itu dimana. Wajar kami mempertanyakan sementara ada kejanggalan itu tadi, " tandasnya.

Kronologi

Peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.

Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).

Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.

Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.

Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.

Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.

Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini