Debt Collector Ancam Aiptu FN Tersangka

BREAKING NEWS: Debt Collector yang Dilaporkan Istri Aiptu FN Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua debt collector yang dilaporkan Aiptu FN resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/4/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dua debt collector yang terlibat perselisihan dengan Aiptu FN anggota Polres Lubuklinggau karena masalah mobil resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/4/2024). 

Tersangka berinisial RB dan BB kini terancam dijerat dengan pasal berlapis 368 KUHP atau pasal 365 dan atau pasal 170 jo 55 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, kedua tersangka sempat mangkir sebanyak dua kali saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi. 

"Kedua tersangka ini dua kali dipanggil tidak hadir, makanya kami mengeluarkan surat perintah untuk membawa mereka ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan. Selanjutnya gelar perkara selesai dilakukan dan bukti-bukti sudah cukup, maka selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam rilis tersangka yang dilakukan di Polda Sumsel.

Lanjut dikatakan, peran kedua tersangka yakni mengeksekusi mobil korban dan mengintimidasinya. 

"Peran tersangka yang berusaha mengekesekusi korban dan mengintimidasi koran pada saat di TKP," ujarnya. 

 

 

Sebelumnya, pihak debt collector lebih dulu melaporkan Aiptu FN ke polisi atas kasus penganiayaan.

Terkait kelanjutan laporan tersebut, Yunar enggan berkomentar lebih lanjut. 

"laporan itu (dari debt collector) dalam konteks perkara lain, bukan yang ini ya," ujarnya singkat.

Dijemput Polisi

Sebelumnya, dua oknum debt collector yang terlibat perseteruan dengan Aiptu FN anggota Polres Lubuklinggau dijemput polisi di rumahnya masing-masing guna menjalani pemeriksaan. 

Langkah penjemputan diambil polisi karena dua oknum debt collector itu sudah dua kali mangkir tanpa alasan jelas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi. 

"Dua kali panggilan saksi tak hadir dengan alasan yang tidak jelas, tadi malam dijemput dirumahnya masing-masing, " ujar Sunarto, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Deddi Debt Collector Ditembak-Ditusuk Aiptu FN Ngaku Trauma, Sering Melamun: Sedih Mikirin Keluarga

Kedua oknum debt collector itu yakni Rb dan Bb. Kabid Humas menegaskan kalau saat ini status keduanya masih sebagai saksi dan sedang diperiksa oleh penyidik.

"Belum (tersangka). Mereka masih diriksa," singkatnya.

 Menanggapi hal itu, kuasa hukum Aiptu FN Rizal Syamsul SH MH mengungkapkan, pihaknya bersyukur dan berharap penyidik dapat memproses keduanya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Informasi baru kami dapat juga dari penyidik. Artinya penyidik sudah cukup merespon laporan klien kami beberapa waktu lalu," ujar Rizal.

Tim kuasa hukum juga sudah melakukan koordinasi dengan leasing mobil yang dibeli oleh Aiptu FN namun belum ada titik temu. Sebab pihak leasing menunggu perkara yang sedang ditangani Polda Sumsel.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak leasing, tapi pihak leasing tidak mau dilunasi oleh tangan pertama yang memiliki mobil yang dibeli klien kami Aiptu FN. Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak leasing malah menolaknya, mereka menunggu proses yang ada di Polda Sumsel, " katanya.

Bantah Mangkir

Tim kuasa hukum debt collector yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi Aiptu FN membantah kalau kliennya mangkir dalam pemanggilan penyidik Polda Sumsel.

Mualimin Pardi Dahlan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Polda Sumsel pada 19 April 2024 yang isinya sekaligus mempertanyakan atas dasar apa proses penyelidikan terhadap laporan balik statusnya naik sidik.

"Sementara laporan kita sebagai pihak korban sudah lebih awal masuk bahkan secara nyata korbannya jelas, mengalami luka serius, statusnya belum jelas. Apakah dihentikan apakah masih tahap apa, kita belum pernah menerima pemberitahuan. Apalagi naik Sidik," kata Mualimin, Kamis (25/4/2024).

Menurutnya hal ini menjadi kejanggalan dalam penanganan kasus yang masih dalam proses pemeriksaan.  

"Ini yang kita anggap perlakuan yang tidak adil terhadap klien kami selaku korban dasar kami mempertanyakan naik Sidik laporan balik istri FN," katanya.

Pihaknya baru menerima surat pemanggilan pertama pada tanggal 17 April 2024 lalu, kemudian surat pemanggilan kedua pada 19 April yang berbarengan dengan pengajuan keberatan itu.

"Tanggal 19 itu pemanggilan kedua. Kita ajukan keberatan juga di tanggal itu, karena ini soal hak setiap orang yang diperlakukan adil secara setara di depan hukum," ujarnya.

Ia menegaskan kliennya menjalankan tugas tidak melawan hukum karena semua debt collector dibekali sertifikat profesi penagihan pembiayaan yang dikeluarkan secara sah.

"Menerima kuasa dari kreditur dalam hal ini pihak leasing, jadi jelas legal standingnya . Sehingga unsur melawan hukumnya dituduh melanggar pasal 368 dan pasal 365 itu dimana. Wajar kami mempertanyakan sementara ada kejanggalan itu tadi, " tandasnya.

Kronologi

Peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.

Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).

Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.

Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.

Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.

Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.

Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini