"Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terkait penangkapan tersebut, AKP Reska Anugrah juga mengungkap bahwa narkoba bukan menjadi hal yang baru bagi Chandrika Chika.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK. Dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," terangnya.
Reska mengatakan hasil tes urine, Chika positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Chika telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perlu saya jelaskan, keenam orang yang kita amankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Reska.
Rezka mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 buah rokok elektrik atau pod.
"Barang bukti yang kami amankan adalah satu buah pod atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC (tetrahydrocannabinol)," kata dia.
Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.
Peluang Rehabilitasi
Sementara saat disinggung soal rehabilitasi, AKP Rezka Anugras mengatakan tidak menutup kemungkinan peluang bisa diberikan.
Namun demikian, tersangka harus bisa memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa direhabilitasi.
"Apabila memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitas, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi," tuturnya.
Awal Mula Penangkapan
Chandrika Chika diketahui dilaporkan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hotel diduga karena meresahkan berkumpul menggunakan narkoba dengan beberapa rekannya.