TRIBUNSUMSEL.COM- Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, adalah bagian dari pelatihan Pintar Kemenag
Modul ini termasuk dalam topik Pelatihan Manajemen Kemasjidan.
Pada Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi ini, tersaji 10 soal yang harus diselesaikan peserta pelatihan.
Materi ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag dan Non-PNS Kemenag
Berikut kunci jawaban soal Modul 3.5 Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi, Pelatihan Anti Perundungan Pintar Kemenag.
SOAL 1
Tugas Nadzir Wakaf terdapat pada Pasal
A. Pasal 11 UU Nomor 42 tahun 2003
B. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2003
C. Pasal 11 UU Nomor 42 tahun 2004
D. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2004*
SOAL 2
Manajemen pengelolaan ZIS meliputi:
A. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban*
B. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban