"Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," ujar dia.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.
Rezka mengungkapkan, Chika cs tak memiliki alasan khusus dibalik penggunaan narkotika.
Mereka diduga sudah biasa mengkonsumsi narkoba karena pergaulan.
“Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” imbuh dia.
Selain itu, Reska mengungkapkan penggunaan narkoba ini murni sebagai suatu yang lumrah di lingkaran pergaulan mereka.
"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini mungkin menurut mereka sudah merupakan hal yang lumrah," katanya.
Sang Ayah Ngaku Kecolongan
Ayah Chika bernama Jusman itu tak kuasa menutupi kekecewannya saat menjenguk putrinya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/4/2024).
Jusman mengaku kaget sang anak bisa terjerat kasus narkoba.
“Kaget lah kenapa bisa gitu,” kata Jusman, ayahanda Chika di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com.
Sebagai sang ayah, ia sangat percaya pada anaknya.
Sang ayah merasa kecolongan melihat anaknya kini ditahan karena kasus narkoba.
Ia tak menyangka pergaulan bisa membawa anaknya terjerat kasus narkoba.