"Barang bukti yang kami amankan adalah satu buah pod atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC (tetrahydrocannabinol)," kata dia.
Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.
Baca juga: Perjalanan Karier Chandrika Chika jadi Terkenal, Dimulai Konten Joget Papi Chulo, Ditawari Main FTV
Awal Mula Penangkapan
Chandrika Chika diketahui dilaporkan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hotel diduga karena meresahkan berkumpul menggunakan narkoba dengan beberapa rekannya.
Masyarakat melaporkan ke polisi jika ada salah satu hotel yang dihadikan sebagai tempat penyalagunaan tindak pidana narkoba.
Disitulah polisi melakukan pemeriksaan di hotel kawasan Setiabudi.
Chandrika Chika dan Aura Jeixy serta beberapa rekan lainnya pun ditangkap pada senin (22/4/2024) pada pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa satu rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.
Saat uji barang bukti hasilnya pods liquids tersebut positif mengandung ganja.
Selebgram Chandrika Chika kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sosok Chandrika Chika
Mengenal sosok Chandrika Chika, selebgram yang ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Chandrika Chika mulai booming dan dikenal publik usai video dance TikToknya viral, saat itu ia dance menggunakan lagu Papi Chulo pada 2020 lalu.
Semenjak itu Chika mulai dikenal publik hingga diundang menjadi bintang tamu di podcast serta program acara televisi.
Bahkan berkat videonya itu Chika juga sempat menjadi talent di RANS Entertainment milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.